Kementrian ATR/BPN Tahun 2025 Selesaikan 3.019 Kasus Pertanahan
Jakarta: Perlindungan terhadap tanah wakaf dan aset sosial keagamaan juga terus diperkuat, hingga kini, 278.689 bidang tanah wakaf dengan luas 26.865,67 hektare telah terdaftar.
Dalam satu tahun terakhir, terdapat penambahan sekitar 16.600 bidang, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi aset sosial keagamaan di seluruh Indonesia.
Program Reforma Agraria pun menunjukkan kemajuan signifikan.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengatakan hingga Oktober 2025, sebanyak 1,64 juta bidang tanah dengan luas 879.942 hektare telah didistribusikan, memberi manfaat langsung bagi 11.576 kepala keluarga di berbagai daerah.
“Reforma Agraria berfungsi untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Kami ingin rakyat kecil punya akses terhadap tanah dan berkesempatan untuk maju,” kata Wamen Ossy.
Dalam aspek penegakan hukum pertanahan, sepanjang 2025 Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan 3.019 kasus pertanahan, serta penindakan terhadap mafia tanah juga semakin tegas.
Tercatat, 140 pelaku telah diproses hukum, dengan 130,7 juta meter persegi tanah dan potensi kerugian negara senilai Rp9,4 triliun berhasil diselamatkan.
Seluruh capaian tersebut jadi bagian dari agenda besar Kementerian ATR/BPN, yang menekankan digitalisasi layanan, penguatan tata ruang berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelesaian kasus pertanahan secara berkeadilan.
“Satu tahun ini adalah fondasi. Kami membangun sistem, budaya kerja, dan tata kelola yang semakin berorientasi pada hasil dan pelayanan publik,” pungkas Wamen Ossy.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”