BENGKULU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan kegiatan ibadah dan penyuluhan agama Kristen bagi warga binaan, bertempat di Gereja Getsemani Lapas, Rabu (5/11). Kegiatan ini menghadirkan penyuluh agama Kristen dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu sebagai pembimbing rohani.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh agama memberikan pembinaan iman dan moral kepada warga binaan, mengajak mereka memperkuat kepercayaan kepada Tuhan serta menumbuhkan semangat memperbaiki diri selama masa pembinaan.
Ibadah berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Warga binaan mengikuti rangkaian pujian, doa, dan penyuluhan dengan penuh perhatian. Melalui kegiatan ini, diharapkan mereka semakin memahami nilai-nilai spiritual sebagai pedoman hidup dan bekal ketika kembali ke masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa pembinaan keagamaan menjadi salah satu program prioritas di Lapas.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan rohani sesuai keyakinan masing-masing warga binaan. Harapannya, mereka dapat memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif,” ujar Julianto.
Lapas Kelas IIA Bengkulu akan terus bersinergi dengan Kementerian Agama Kota Bengkulu dan berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan, baik melalui ibadah, penyuluhan, maupun bimbingan rohani secara berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































