BENGKULU – Operator Barang Milik Negara (BMN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Annisa Amalia, mengikuti kegiatan “Tindak Lanjut Permasalahan Likuidasi Satuan Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan” yang diselenggarakan oleh Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Selasa hingga Sabtu (4–8 November 2025).
Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan agenda utama membahas penyelesaian administrasi dan tindak lanjut permasalahan likuidasi satuan kerja eks Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam penatausahaan aset melalui Aplikasi SAKTI.
Dalam agenda yang dibuka secara resmi pada 5 November 2025, para peserta dari seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan diberikan paparan oleh narasumber dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (Dit. SITP) DJPB Kementerian Keuangan terkait mekanisme transaksi likuidasi serta dampak administratifnya terhadap pengelolaan BMN.
Annisa Amalia sebagai perwakilan Lapas Bengkulu turut aktif dalam sesi diskusi dan tindak lanjut teknis, khususnya pada break room 3 yang membahas data likuidasi dan pemetaan kode satuan kerja baru, termasuk Lapas Bengkulu, Lapas Perempuan Bengkulu, dan LPKA Bengkulu.
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut menjadi langkah penting dalam menyelaraskan data dan memastikan tertib administrasi pengelolaan BMN pasca-likuidasi, sekaligus meningkatkan koordinasi antara unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan pihak Kementerian Keuangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh operator BMN di lingkungan pemasyarakatan dapat lebih memahami proses penyelesaian aset pasca likuidasi serta mampu memperkuat tata kelola barang milik negara yang transparan dan akuntabel.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































