Bengkulu – Dalam rangka mencegah penularan penyakit Tuberkulosis (TBC) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Klinik Pratama Lapas Bengkulu menggelar kegiatan “Baper Hati” (Sambang perawat kesehatan napi) disertai pemberian obat pencegah TBC kepada warga binaan, Rabu (5/11).
Sebanyak 32 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima tablet pencegah TBC setelah diketahui pernah satu kamar dengan empat WBP yang hasil skrining kesehatannya positif TBC. Pemberian obat dilakukan dengan dosis tiga tablet sekali minum, disesuaikan dengan berat badan masing-masing, dan diberikan satu kali seminggu selama 3 bulan masa pengobatan pencegahan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Selamet Santoso serta Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Fardan Kristiandy yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan kesehatan tersebut. Mereka juga berpesan agar seluruh WBP menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta mengikuti arahan petugas medis selama masa pengobatan.
Perawat Klinik Pratama Lapas Bengkulu menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil skrining rutin yang dilakukan kepada seluruh penghuni kamar hunian. “Program ini penting untuk menekan risiko penularan TBC. Kami memastikan pemberian obat dilakukan dengan pengawasan langsung agar pengobatan berjalan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh jajaran dan tenaga kesehatan yang konsisten menjaga kesehatan warga binaan. “Upaya pencegahan seperti ini menjadi langkah nyata kami dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang sehat, aman, dan bebas dari penyakit menular,” tutur Julianto.
Kegiatan “Baper Hati” ini menjadi bukti komitmen Lapas Bengkulu dalam mendukung program nasional eliminasi TBC serta mewujudkan Lapas yang sehat dan manusiawi bagi seluruh warga binaannya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































