Kekerasan di Lingkungan Kepolisian
Video Viral Bukan Sekadar Skandal, Ia Cermin Budaya, Struktur, dan Kegagalan Akuntabilitas
Baru-baru ini publik diguncang oleh beredarnya video yang memperlihatkan seorang anggota polisi senior memukuli dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Nusa Tenggara Timur hingga bertubi-tubi. Peristiwa itu tidak hanya memantik kemarahan warganet, tetapi juga membuka lembaran kelam: kekerasan internal, budaya impunitas, dan lemahnya mekanisme pengawasan dalam institusi yang seharusnya menjadi penjamin hukum. Polda NTT akhirnya menahan pelaku dan menindak oknum yang merekam, sementara kasus ini ditangani Bidpropam dan mendapat atensi Kapolda. Namun respons penahanan itu lebih pantas dipandang sebagai langkah reaktif ketimbang cermin reformasi substantif.
Pertama, narasi insiden tunggal yang sering dilantunkan aparat harus disanggah, video dan reaksi publik menunjukkan pola bukan fatamorgana. Kekerasan terhadap anggota junior dalam struktur paramiliter bukan tragedi yang muncul tanpa konteks, ia tumbuh dari budaya hierarki yang mengagungkan dominasi, ritualisasi kekerasan sebagai pembinaan, dan normalisasi hukuman fisik sebagai alat disiplin. Ketika cara pembinaan bersifat pukul-ajar daripada pedagogi profesional, risiko reproduksi kekerasan meningkat, bukan hanya terhadap anggota sendiri namun juga terhadap publik yang dilayani institusi itu.
Kedua, penegakan internal (propam, penahanan di ruang patsus) penting, tetapi tidak boleh menggantikan akuntabilitas publik dan transparansi. Penahanan sementara tanpa proses transparan dan tanpa jaminan sanksi yang konsisten berpotensi menjadi mekanisme peredam sosial, menenangkan publik sesaat tanpa perubahan struktural. Masyarakat berhak mengetahui: apakah ada pola pelanggaran serupa sebelumnya? Bagaimana mekanisme pelaporan internal bekerja, apakah pelapor diproteksi, dan apakah ada rekam jejak sanksi disipliner yang konsisten? Tanpa jawaban jelas, penegakan terlihat ad hoc dan insentif untuk perubahan perilaku lemah.
Ketiga, kasus ini memunculkan kritik terhadap proses rekrutmen dan pendidikan rekan-rekan polisi. Pengiriman personel ke sekolah kepolisian harus disertai modul pembinaan yang menekankan hak asasi, psikologi kepemimpinan, teknik komunikasi tanpa kekerasan, dan tata kelola internal yang akuntabel. Pendekatan militeristik yang menekankan ketaatan buta tanpa refleksi etis akan melahirkan autoritarianisme kecil yang suatu hari menimpa warga sipil. Ini bukan hanya soal moral individu, ia soal desain institusi. Jika kurikulum pembinaan tidak merefleksikan prinsip negara hukum dan HAM, maka setiap upaya sanksi pasca-insiden ibarat menambal atap rumah yang bocor di musim badai.
Keempat, dimensi hukum dan demokrasi: aparat penegak hukum yang menunjukkan perilaku kasar secara dramatis mengikis kepercayaan publik. Ketika warga melihat video polisi memukuli siswa, hilanglah legitimasi moral yang menjadi fondasi wewenang negara. Hilangnya kepercayaan ini berimplikasi serius: masyarakat enggan bekerjasama, pelaporan kejahatan menurun, dan pencegahan kriminalitas menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, penegakan hukum internal harus dilengkapi mekanisme eksternal independen, komisi pengawas yang melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen agar publik dapat menyaksikan proses akuntabilitas berlangsung jujur.
Kelima, ada dimensi psikologis dan budaya organisasi yang mesti diurai: mengapa senior memilih hukuman fisik sebagai reaksi terhadap pelanggaran disiplin (dalam kasus ini, kabarnya karena merokok)? Jawabannya tidak sekadar temperamen individu, ia berkaitan dengan habitus institusional yang memaksa senior menunjukkan otoritas sebagai bentuk kelegaan identitas. Tanpa program dukungan psikologis, mentoring, dan pengawasan kolegial yang sehat, stres kerja dan budaya macho dapat memicu kekerasan. Ini membutuhkan investasi non-teknis: supervisi mental health, pelatihan manajemen emosi, dan sistem reward yang menghargai kepemimpinan yang humanis.
Keenam, respons publik dan media sosial memperlihatkan dua wajah demokrasi: korektif dan oportunistik. Tekanan publik memaksa institusi bertindak cepat, sebuah fungsi positif pengawasan sosial. Namun tekanan itu juga berisiko membuat tindakan institusi bersifat spektakuler (tahanan cepat, pernyataan tegas) tanpa disusul reformasi substantif jangka panjang. Oleh karena itu, masyarakat sipil harus menuntut tidak hanya hukuman individual, tetapi juga audit budaya organisasi: laporan berkala tentang pelanggaran internal, evaluasi kurikulum SPN, dan keterlibatan pemangku kepentingan independen dalam pemetaan risiko kekerasan institusional.
Akhirnya, rekomendasi yang konkret dan mendesak: (1) proses disipliner harus transparan dan dipublikasikan dengan indikator hasil; (2) SPN wajib menambah modul HAM, komunikasi non-kekerasan, dan layanan kesehatan mental untuk anggota; (3) dibentuk mekanisme pengaduan independen di tingkat provinsi yang melibatkan masyarakat sipil; (4) audit budaya organisasi (culture audit) di seluruh kesatuan untuk mengidentifikasi unit yang berisiko dan merancang intervensi; (5) pemidanaan dan sanksi administratif harus konsisten sehingga efek jera nyata; (6) pendekatan restoratif untuk korban (pemulihan psikologis dan kompensasi) seharusnya menjadi bagian dari tanggapan.
Video ini adalah alarm moral. Jika kasus diselesaikan hanya dengan penahanan sementara tanpa perombakan sistemik, kita hanya akan menyaksikan episode serupa kembali. Sebaliknya, jika negara menggunakan momentum ini untuk menerapkan reformasi substantif yang mengubah cara merekrut, melatih, mengawasi, dan memberi pertanggungjawaban maka publik bisa berharap pada institusi penegak hukum yang benar-benar menjaga hukum, bukan melanggarnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































