Di tengah perkembangan teknologi yang serba cepat, privasi menjadi aset paling rapuh. Banyak orang menganggap apa pun yang tersimpan di perangkat digital bisa diakses dengan mudah. Padahal, dokumen pribadi tetap dilindungi hukum, tidak peduli disimpan di ponsel, laptop, atau cloud. Meretasnya adalah pelanggaran serius yang merugikan korban dan melanggar hukum negara.
Sebagian orang masih menganggap peretasan sebagai “iseng” atau “menguji kemampuan.” Namun sekali seseorang membobol dokumen pribadi orang lain, akibatnya bisa fatal. Identitas bisa dicuri, reputasi bisa rusak, dan data sensitif bisa disalahgunakan. Satu tindakan jahil bisa menjadi awal dari kejahatan berantai.
Dalam hukum Indonesia, peretasan merupakan tindak pidana menurut UU ITE, khususnya Pasal 30 yang melarang mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Jika pelaku mengubah, memindahkan, atau mengambil data, hal itu juga diatur dalam Pasal 32. Sanksinya diatur dalam Pasal 46 dan 48 UU ITE, berupa pidana penjara dan denda besar. Ini menunjukkan negara memandang peretasan sebagai ancaman nyata.
Selain itu, kini berlaku UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menegaskan bahwa penggunaan, pengungkapan, dan penyebaran data pribadi tanpa hak adalah kejahatan. UU ini memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi korban kebocoran data. Bahkan tindakan membuka atau mengambil data pribadi seseorang tanpa hak dapat dikenai pidana. Secara hukum, privasi digital adalah hak yang wajib dilindungi.
Dari perspektif moral, tindakan meretas adalah pelanggaran martabat manusia. Setiap individu memiliki ruang pribadi yang harus dihormati, baik berupa dokumen, percakapan, maupun data sensitif lainnya. Ketika ruang itu dibuka paksa, hubungan sosial ikut rusak. Kepercayaan yang menjadi dasar kehidupan bersama pun tergerus.
Kita sering lupa bahwa di balik data digital ada manusia yang punya rasa aman dan kehormatan yang harus dijaga. Apa pun alasan seseorang meretas—balas dendam, rasa ingin tahu, atau sekadar pamer kemampuan—tetap tidak dapat dibenarkan. Etika digital menuntut kita membatasi diri dan menghormati privasi orang lain. Teknologi memang membuka peluang, tetapi tidak memberi izin untuk melanggar batas.
Peretasan dokumen pribadi juga membuka jalan bagi kejahatan lain seperti pemerasan, penipuan, dan penyalahgunaan identitas. Informasi yang tampak sepele, seperti nomor telepon atau foto, bisa dipelintir menjadi alat ancaman. Ketika data bocor, korban sering kehilangan kendali atas informasi yang paling personal. Risiko psikologis dan sosialnya nyata.
Untuk mencegah hal ini, masyarakat perlu membangun literasi digital yang kuat. Menghargai privasi orang lain adalah kewajiban dasar dalam dunia online. Tidak membuka file orang lain tanpa izin adalah tindakan sederhana, tetapi sangat fundamental. Bila semua orang mempraktikkannya, banyak masalah besar bisa dicegah sejak awal.
Bagi korban peretasan, luka mental bisa bertahan lama. Mereka merasa diawasi, dipermalukan, dan kehilangan hak atas hidup mereka sendiri. Inilah alasan kejahatan digital tidak boleh dianggap ringan. Kerugian moral dan sosialnya sama pentingnya dengan kerugian materi.
Pada akhirnya, keamanan digital yang sehat membutuhkan dua hal: hukum yang kuat dan moralitas yang matang. Regulasi seperti UU ITE dan UU PDP memberikan perlindungan, tetapi masyarakat tetap memegang kunci utama. Pilihan untuk meretas atau tidak adalah keputusan etis, bukan teknis. Dan keputusan itu menunjukkan kualitas moral seseorang.
Meretas dokumen pribadi—dengan cara dan alasan apa pun—adalah salah, melanggar hukum, dan merusak nilai kemanusiaan. Sudah saatnya masyarakat berhenti menoleransi perilaku ini. Privasi adalah hak dasar, bukan fasilitas. Dan hak itu harus dihormati oleh siapa pun, baik di dunia nyata maupun di dunia digital.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































