Tradisi Ngunjung Buyut adalah salah satu warisan budaya tahunan di desa-desa Jawa Barat, khususnya di Indramayu dan Cirebon. Tradisi ini bertujuan untuk menghormati dan mengenang para leluhur, serta melestarikan nilai-nilai dan kearifan lokal.
Ngunjung Buyut berasal dari kata ngunjung (mengunjungi) dan buyut (leluhur). Ritual tahunan ini adalah bentuk penghormatan, rasa syukur, dan sarana memanjatkan doa kepada para leluhur. Selain itu, tradisi ini memperkuat tali silaturahmi, menjaga budaya lintas generasi, dan menjadi wujud ibadah yang harmonis.
Di Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, acara ini dikenal sebagai Unjungan Buyut Adipati Gelong Jatianom dan disambut meriah warga. Rangkaiannya berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada 24–26 Oktober 2025.
Hari Pertama (Kamis malam Jumat, 24/10/2025): Pagelaran Wayang Kulit Tradisional Cirebon.
Hari Kedua (Sabtu, 25/10/2025): Panggung hiburan dangdut.
Hari Puncak (Minggu, 26/10/2025): Pementasan Sandiwara Tradisional yang berlangsung dari siang hingga malam.
Wayang kulit Cirebon merupakan saksi sejarah bagaimana Islam berinteraksi dan bernegosiasi damai dengan budaya dan keyakinan yang sudah ada di Jawa. Kesenian ini penting bagi generasi muda, tidak hanya sebagai tontonan, tetapi juga sebagai tuntunan filosofi. Sementara itu, Sandiwara Cirebon yang menampilkan cerita rakyat, legenda, dan sejarah berfungsi sebagai media tuntunan bagi masyarakat agar memahami dan menghormati adat istiadat setempat.
Pelestarian tradisi Ngunjung Buyut menjadi kunci agar generasi muda tetap terhubung dengan akar budaya mereka, sekaligus menjaga warisan kearifan lokal dari kepunahan. Sebagai generasi penerus, tanggung jawab untuk melestarikan dan memperkenalkan tradisi ini kepada masyarakat luas adalah hal yang mutlak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































