Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satu wujud nyata inovasi tersebut diwujudkan melalui program SAKA (Sertipikat Anda Kami Antar) pada kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Gampong Blang Panyang.
Melalui inovasi SAKA, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mengantarkan sertipikat tanah secara langsung, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, kondisi kesehatan, maupun faktor lainnya. Program ini bertujuan untuk memastikan sertipikat PTSL dapat diterima secara tepat, aman, dan tanpa hambatan.
Penyerahan sertipikat PTSL di Gampong Blang Panyang berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat hingga ke tingkat gampong.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.ST., menyampaikan bahwa inovasi SAKA merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ia menegaskan bahwa melalui program PTSL dan inovasi pelayanan yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Dengan adanya inovasi SAKA, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelayanan pertanahan yang semakin mudah diakses, sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional PTSL di wilayah Kota Lhokseumawe.
Sumber : Atrbpn Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































