Ditjen PPTR Gelar Diskusi Strategi Penguatan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah
Jakarta – Dalam kegiatan Kick Off Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Kamis, (26/2/2026), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melaksanakan diskusi Strategi Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang. Diskusi ini membahas dukungan yang dapat diberikan oleh Kementerian/Lembaga untuk peningkatan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang sekaligus menjaring saran dan masukan guna penyempurnaan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Tahun 2026.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal PPTR, Lampri, dan diskusi dipimpin oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, yang mengawali diskusi dengan melihat pada Hasil Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Tahun 2024, isu permasalahan dalam penyelenggaraan penataan ruang, dan rekomendasi yang telah diberikan kepada Kementerian/Lembaga atas hasil pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang telah dilaksanakan.
Diskusi menghadirkan narasumber Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Djuang Fadjar Sodikin; serta Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Gandiwa Yudhistira.
Dalam paparannya, Djuang menjelaskan adanya pergeseran paradigma menuju sistem penataan ruang yang lebih dinamis dan adaptif. Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang. Sementara itu, Gandiwa menyampaikan lingkup dan capaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang pada Direktorat Jenderal Tata Ruang sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan pengawasan. Ia juga memaparkan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan penataan ruang.
Menanggapi paparan tersebut, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Benny Kamil, menekankan bahwa meskipun kewenangan penataan ruang telah diserahkan kepada pemerintah daerah, masih terdapat tantangan kelembagaan yang signifikan, terutama akibat multi-regulasi yang kerap menimbulkan kebingungan. Saat ini, kinerja penyelenggaraan penataan ruang telah dimasukkan ke dalam Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), khususnya pada aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga membutuhkan konsistensi dan kesiapan kelembagaan di daerah dalam pemenuhannya.
Selanjutnya, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Moh. Agung Widodo, mengusulkan agar perangkat pengendalian dalam pelaksanaan pengawasan penataan ruang tidak hanya menilai aspek kuantitas, tetapi juga kualitas pelaksanaannya. Ia menyampaikan bahwa di banyak daerah fungsi pengendalian masih menjadi prioritas minor, bahkan terdapat target kinerja nol akibat keterbatasan anggaran dan SDM, padahal secara substansi kegiatan tersebut tidak selalu memerlukan biaya besar. Mengingat pengendalian berbasis KKPR yang berada di tingkat kabupaten/kota, peran provinsi perlu dioptimalkan melalui fungsi pembinaan dan pengawasan. Hasil penilaian menunjukkan bahwa distribusi kinerja di tingkat provinsi relatif normal, sedangkan di kabupaten/kota cenderung didominasi kategori rendah, sehingga diperlukan penguatan kapasitas di tingkat kabupaten/kota.
Sejalan dengan berbagai tantangan yang disampaikan daerah, dalam acara tersebut turut hadir Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN, Indira Proboratri Warpani, yang menegaskan bahwa peningkatan kinerja penataan ruang juga dapat didukung melalui penguatan kapasitas aparatur, khususnya melalui pelatihan jabatan fungsional.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan masukan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam proses penyelenggaraan penataan ruang. Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah, pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas dan capaian kinerja.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































