Ditjen PPTR Luncurkan WASTARU dan Mulai Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Tahun 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melakukan soft launching WASTARU dan menyelenggarakan Kick Off Meeting Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026, yang menandai dimulainya Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (26/2/2026) dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan perangkat daerah yang membidangi penataan ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan mekanisme untuk memastikan penyelenggaraan penataan ruang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui Pengawasan Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang (TURBINLAK) yang dilakukan secara berkala setiap dua tahun sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah. Tahun ini, pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada periode Maret–November 2026.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal PPTR, Lampri, menekankan pentingnya pengawasan penataan ruang sebagai bagian dari siklus penyelenggaraan penataan ruang. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan kinerja TURBINLAK tidak hanya bertujuan mendorong peningkatan kinerja, tetapi juga untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkembang di daerah, sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan secara tepat dan terfokus. Lampri juga menyampaikan pentingnya untuk memberikan perhatian terhadap daerah-daerah yang masih memiliki kinerja kurang baik dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sebagai bagian dari Kick Off Meeting, dilakukan pula soft launching WASTARU oleh Direktur Jenderal PPTR dengan didampingi oleh Sekretaris Ditjen PPTR; Ariodilah Virgantara; Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Aria Indra Purnama; Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN; Indira Proboratri Warpani; Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Djuang Fadjar Sodikin; serta Koordinator Bidang Tata Ruang dan Analisis Sosial Ekonomi Regional Kementerian PPN/Bappenas, Moh. Agung Widodo.
WASTARU merupakan merupakan sistem pengawasan penataan ruang, yang merupakan salah satu sub menu dari GISLINER, sistem informasi yang digunakan untuk membantu proses bisnis pengendalian dan penertiban tanah dan ruang secara terpadu. WASTARU merupakan pembaharuan dari SIWASTEK, sistem informasi yang sebelumnya digunakan pada Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Tahun 2019-2024. Fitur-fitur baru WASTARU dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mempermudah pembaruan data, dan mendukung integrasi big data nasional. Melalui WASTARU, proses penilaian dan pelaporan pengawasan dapat dilakukan secara otomatis oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR, Fuad Firmansyah, memaparkan komponen penilaian dalam pengawasan yang terdiri atas lima aspek dan 21 komponen. Sebagai langkah persiapan pelaksanaan Pengawasan Kinerja TURBINLAK Tahun 2026, pemerintah daerah diminta untuk dapat mulai mempersiapkan SK Tim Pengawas, serta bukti dukung untuk seluruh komponen yang akan dilakukan pengawasan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang daerah tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuan g
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































