BANDA ACEH – Lembaga penitipan anak kerap mengklaim diri sebagai rumah kedua bagi anak-anak. Namun, janji tersebut kini terbukti rapuh. Belum pudar kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, pola serupa kini terulang secara tragis di Banda Aceh. Kejadian ini menjadi peringatan mendesak: apakah sistem perlindungan anak di Indonesia sedang berada dalam kondisi krisis?
Tragedi di Banda Aceh bukanlah isu yang dilebih-lebihkan. Berdasarkan laporan DetikNews pada 29 April 2026, penganiayaan terhadap bayi di sebuah Daycare di Gampong Pineung, kecamatan Syiah Kuala, berujung pada penangkapan pengasuh oleh polisi. Rekaman CCTV mengungkap kekerasan fisik brutal tehadap balita yang menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap usaha penitipan anak yang tidak berlisensi.
Kekhawatiran masyarakat semakin berdasar ketika melihat pandangan pemerintah pusat. Menurut Liputan6, KemenPPPA menyebut kasus di Yogyakarta dan Aceh sebagai puncak gunung es dari berbagai kekerasan di fasilitas penitipan yang belum terdeteksi. Pernyataan ini menandakan adanya banyak ruang gelap tanpa pengawasan memadai, dimana trauma anak tersembunyi dibalik tembok lembaga.
Reaksi publik memicu respons tegas dari parlemen. Seperti dilaporkan kompas pada 30 April 2026, anggota DPR RI mengkritik keras kejadian ini dan mendesak evaluasi komprehensif diseluruh Indonesia. DPR menekankan bahwa pemerintah tak boleh lagi bersikap reaktif, hanya bertindak setelah video viral atau korban baru muncul. Pengawasan Daycare harus menjangkau tingkat lokal, memastikan standar kompetensi pengasuh tidak sekadar formalitas yang kalah oleh motif keuntungan.
Secara neurosains, kekerasan pada masa Golden Age dapat merusak perkembangan otak anak secara permanen. Jika negara membiarkan lembaga tanpa izin beroperasi bebas, masa depan generasi bangsa akan dipertaruhkan pada tangan orang yang tidak kompeten secara psikologis. Karenanya, mengikuti desakan DPR dan langkah penegakan hukum polisi, audit menyeluruh terhadap semua daycare menjadi prioritas mendesak.
Penegakan UU TPKS perlu ditingkatkan dengan mewajibkan akses CCTV real-time bagi orang tua serta sertifikasi psikologi bagi setiap pengasuh. Izin operasional jangan hanya jadi dokumen birokrasi, sementara keselamatan anak menjadi taruhan. Keadilan bagi korban di Yogyakarta dan Banda Aceh tak cukup dengan penangkapan pelaku, melainkan harus memastikan tak ada lagi gunung es yang mencair lewat derita anak-anak.

Evaluasi total adalah krusial yang harus segera diwujudkan.
Oleh: Irma Suriani Pane (07031182429049), Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































