Masamba – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan pembentukan tim strategis yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi serta percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang pertanahan. (Kamis, 07/01/2026)
Dalam kegiatan tersebut, dibentuk tiga tim utama, yaitu Tim Pembangunan Zona Integritas, Tim Penyelesaian Tunggakan Penerimaan Pendapatan Diterima di Muka, serta Tim Program Strategis Nasional (PSN) yang meliputi kegiatan Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, bapak Muhammad Ridwan dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan tim ini bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan bagian dari komitmen nyata untuk melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan. Menurutnya, setiap tim yang dibentuk memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Tim ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik penyimpangan.
Muhammad Ridwan juga menambahkan bahwa, Tim Penyelesaian Tunggakan Penerimaan Pendapatan Diterima di Muka dibentuk sebagai langkah penguatan tertib administrasi dan pengelolaan keuangan negara. Tim ini bertugas melakukan identifikasi dan penyelesaian tunggakan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pembentukan Tim PSN Redistribusi Tanah dan PTSL merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam mendukung program prioritas nasional di bidang agraria. Melalui tim ini, pelaksanaan Redis dan PTSL diharapkan dapat berjalan lebih terencana, efektif, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa seluruh tim yang telah dibentuk akan segera ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing tim. Dengan adanya SK, diharapkan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja organisasi serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































