Bantul (MTsN 6 Bantul) – Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono menghadiri acara pengawasan proyek SBSN Pembangunan Gedung Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah Tahun Anggaran 2025 pada Kamis-Sabtu (27-29/22/2025) di Jakarta. Bertindak sebagai narasumber adalah Ahmad Efendy Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Sugiyono Kepala MTsN 6 Bantul menyatakan bahwa pertemuan tersebut menyampaikan bahwa tujuan dilakukan pengawasan proyek SBSN adalah meyakinkan perkembangan dan kemajuan, identifikasi permasalahan dan perbaikan langsung dalam upaya percepatan pelaksanaan dan penyelesaikan pembangunan fisik dengan memperhatikan compliance dan kehati-hatian serta menerapkan azas 3E, akuntabel, transparan, dan tepat waktu sebagai upaya untuk penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dan percepatan dan optimalisasi penyerapan anggaran.
Efendy selaku narasumber mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit oleh BPK RI ada tiga permasalahan besar dalam pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah kekurangan volume pekerjaan sebanyak 42%, kelebihan pembayaran sebanyak 19%, dan tidak layaknya pengadaan sebesar 16%. “Permasalahan yang ada dievaluasi dan diberikan saran tindak lanjut perbaikan melalui peningkatan kolaborasi secara intens, peningkatan kapasitas, menjalin kolaborasi yang baik, on schedule, dan tertib input data,” tandas Sugiyono menyampaikan hasil paparan narasumber. (rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































