Kelompok MKWK 58 “Perundungan” USU saat melakukan sesi dokumentasi bersama dengan para siswa dan siswi SMA Negeri 1 Medan, Sabtu (6/11/2025). | Sumber Terpadu
Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Perundungan 58 melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Transformasi Remaja Tangguh: Strategi Pencegahan Perundungan dan Penguatan Kesehatan Mental di Lingkungan Sekolah” di SMA Negeri 1 Medan, pada hari Sabtu, 6 Desember 2025.
Ketua Kelompok Perundungan 58 Sabrina Husna dalam sambutannya mengemukakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah Siswa dapat memahami apa yang dimaksud dengan perundungan, Baik dari segi dampak, jenis serta cara menghadapi perundungan serta siswa dapat mengenali Kesehatan mental dan cara menjaga Kesehatan mentalnya. Hal ini terlihat dari respons siswa yang sangat antusiasme, terutama pada saat ice breaking dan sesi quiz, banyak siswa yang aktif memberikan jawaban, mengangkat tangan, dan ikut serta dalam diskusi ringan dengan pemateri.
Kegiatan sosialisasi inti memberikan pemahaman baru bagi Siswa SMA Negeri 1 Medan, Hal ini terlihat dari sebelum kegiatan berlangsung Sebagian siswa cenderug menganggap bahwa ejekan, panggilan dengan unsur negatif, atau pengucilan sebagai hal biasa yang terjadi dalam pergaulan. Setelah pemaparan materi dan pemberian contoh kasus, siswa memahami bahwa perilaku tersebut termasuk bagian dari perundungan. Selain itu, Diskusi yang telah berlangsung selama kegiatan membentuk pemahaman baru bagi para siswa. Hal ini dibuktikan dengan pemahaman para siswa bahwa perundungan bukan hanya berbentuk kekerasan fisik. Akan tetapi, dapat pula berbentuk sosial, verbal dan perundungan yang terjadi di medial sosial.

Kegiatan ini juga memunculkan kesadaran baru bagi para siswa mengenai perundungan. Siswa lebih berani menyampaikan pendapat. Terlihat dari seorang siswa berinisial O yang mengemukakan masalah perundungan yang ia alami dari teman sekelasnya, sehingga terjadi diskusi singkat untuk penyelesaian masalah tersebut. Hasil diskusi didapatkan bahwa terjadi kesalahpahaman dan berakhir damai. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ini membangun empati di antara mereka.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Medan Ibu Elfi Sahara, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat relevan dan bermanfaat juga sejalan dengan program sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari dosen pembimbing Bisru Hafi S.Sos, M. Si dan mentor Verina Tanmelia.
Kegiatan ini juga menjelaskan langkah yang harus dilakukan saat menghadapi perundungan, termasuk pentingnya melapor kepada guru dan tidak ikut serta dalam tindakan tersebut. Siswa juga mulai memahami peran mereka sebagai teman sebaya untuk mendukung korban, tidak ikut serta dalam perundungan, dan membantu menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Selain itu, mereka juga memahami bahwa menjaga Kesehatan mental bukan hanya dilakukan ketika telah mengalami gejala. Akan tetapi melalui Langkah pencegahan, seperti beristirahat cukup, berbagi cerita dengan orang yang dipercaya, manajemen waktu, dan menghindari lingkungan yang memberikan tekanan negatif.
Kegiatan ini memberikan dampak positif pada sikap dan cara berinteraksi siswa, mereka mulai menyadari pentingnya menjaga ucapan, menghargai perasaan teman, dan tidak mudah melakukan tindakan yang dapat menyakiti orang lain. Membuat siswa lebih terbuka untuk mengungkapkan pengalaman mereka mengenai perundungan. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan berhasil menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi siswa untuk menyampaikan pendapatnya.
Pada akhir acara mahasiswa dan pihak sekolah melakukan dokumentasi bersama, sekaligus membahas rencana pengembangan program peer counseling yang telah ada untuk memperkuat pendidikan anti perundungan di sekolah SMA Negeri 1 Medan. Melalui Proyek ini, mahasiswa USU mendapatkan pengalaman secara langsung dalam menerapkan sikap komunikatif, empati, dan kolaboratif, sejalan dengan tujuan pembelajaran MKWK berbasis proyek.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































