Data global menunjukkan bahwa ekonomi kreatif telah menjadi mesin pertumbuhan baru, berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara-negara maju dan menyerap jutaan tenaga kerja, terutama dari kalangan muda. Dalam satu dekade terakhir, sektor ini secara konsisten melampaui pertumbuhan sektor tradisional di banyak wilayah. Di Indonesia sendiri, potensi ini adalah keniscayaan. Kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional telah mencapai angka yang impresif, bahkan di tengah tantangan global, membuktikan resiliensi dan daya inovasi bangsa kita. Sektor ini bukan lagi pelengkap, melainkan fondasi strategis yang harus dioptimalkan untuk mencapai lompatan kesejahteraan. Fokus kita harus beralih dari sekadar memanfaatkan sumber daya alam menuju kapitalisasi kecerdasan, budaya, dan kreativitas yang tak terbatas.
Pencapaian luar biasa yang baru saja kita saksikan, yakni penetapan Kota Malang dan Kabupaten Ponorogo sebagai Kota Kreatif UNESCO (UCCN) pada tahun 2025, adalah bukti nyata bahwa Jawa Timur memiliki DNA inovasi yang kuat. Pengakuan global ini bukan sekadar piala; ini adalah mandat dan katalisator untuk mengintegrasikan potensi lokal ke dalam rantai nilai global. Malang, dengan ekosistem digital dan desainnya yang matang, serta Ponorogo dengan kekayaan budaya dan tradisi yang mendalam, menunjukkan bahwa spektrum ekonomi kreatif sangat luas dan mampu memberdayakan wilayah dari perkotaan hingga pedesaan. Tugas kita di tingkat provinsi adalah memastikan momentum ini tidak berhenti pada seremoni, melainkan diubah menjadi kebijakan berpihak yang menciptakan ekosistem permodalan, akses pasar, dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang optimal bagi para pelaku kreatif.
Pengembangan sektor ini adalah investasi jangka panjang yang selaras dengan Cita-Cita Negara untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang berdaulat, adil, dan makmur. Lebih spesifik lagi, ini adalah implementasi nyata dari Astacita Presiden Prabowo, khususnya dalam poin yang menekankan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan penguatan ekonomi berbasis kerakyatan dan inovasi. Melalui pendorong ekonomi kreatif, kita tidak hanya menciptakan lapangan kerja; kita sedang membentuk generasi pencipta yang mampu bersaing di kancah global, memanfaatkan kekayaan budaya sebagai keunggulan komparatif, dan secara fundamental mengubah struktur ekonomi negara.
Dengan mendorong desentralisasi inovasi seperti yang telah ditunjukkan oleh Kota Malang dan Kabupaten Ponorogo, kita mempercepat laju menuju Indonesia Emas 2045, memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi terjadi secara merata, inklusif, dan berkelanjutan, dipimpin oleh daya cipta anak bangsa sendiri.
Semangat pemberdayaan ini adalah inti dari perjuangan untuk memastikan pribumi berjaya di tanahnya sendiri, menguasai rantai nilai ekonomi kreatif global. Melalui kolaborasi aktif, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) bertekad untuk terus meneguhkan komitmen untuk mencetak wirausaha yang tangguh dan adaptif. Keberhasilan kita dalam sektor ini adalah indikator langsung menuju cita-cita luhur Indonesia Jaya di kancah dunia.
Pribumi Berkarya, Indonesia Jaya
Ditulis oleh:
Dr. Imam Muhajirin Elfahmi, S.Pd., S.H., M.M., Advokat
Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi Jawa Timur
Pendiri Lembaga Inkubator Bisnis Wirausaha Nusantara
Pendiri Rumah Pemberdayaan UMKM dan Pengusaha Pribumi IndonesiaPenerima Anugerah Insan Pancasila 2024 dan Inspiring Person of the Year 2024
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































