Pada sabtu, 7 Februari 2026 telah dilaksanakan kegiatan pembuatan peta geografi desa yang bertempat di Gampong Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara. Kegiatan ini merupakan program kerja besar dan utama yang dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN PPM Kelompok 26 Universitas Malikussaleh sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pemetaan dan informasi wilayah.
Kegiatan ini meliputi pengumpulan data wilayah, pendataan batas dusun, pengamatan kondisi geografis, serta penyusunan peta desa yang memuat informasi lokasi fasilitas umum, pemukiman, dan wilayah administrasi. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh mahasiswa KKN dengan melibatkan aparatur gampong dan masyarakat setempat.
Melalui kegiatan pembuatan peta geografi desa ini, mahasiswa KKN PPM Kelompok 26 berkontribusi dalam menyediakan data dan informasi wilayah yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah gampong dalam perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta administrasi desa.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan peta geografi Desa Bluka Teubai dapat menjadi sumber informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata peran mahasiswa dalam mendukung pembangunan desa berbasis data dan informasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































