Penjelasan Lengkap Menteri ATR/BPN Soal Banyak Pulau Kecil Dijual di Situs Online
BANDUNG – Fenomena banyaknya pulau kecil yang dijual di situs online mendapat perhatian khusus, salah satunya pemerintah pusat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahind menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs online private islands yang memperjualbelikan pulau-pulau.
Teranyar, ada empat pulau di Kepulauan Anambas yang dijual. Kemudian, Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau Seliu di Bangka Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tidak hanya itu, ada tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau, dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada juga harga pulau yang hanya tertulis ‘Open Request’ atau berdasarkan permintaan.
“Kalau koordinasi secara rapat belum, kalau kontak sudah melakukan itu,” kata Nusron ditemui di Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Kata Nusron, tidak mungkin Pulau Panjang dapat dijual karena tidak ada kepemilikan sertifikat secara resmi. Apalagi Pulau Panjang termasuk dalam kawasan konservasi, sehingga tidak bisa disewakan.
“Kalau Pulau Panjang yang di kawasan hutan konservasi jadi tidak bisa disertifikatkan. Jadi dalam satu pulau semisalnya dia APL (kawasan hutan) tidak boleh satu orang atau badan hukum yang melakukan atau mempunyai atau memiliki satu pulau,” jelas dia.
Adapun kepemilikan pulau oleh pihak asing, Nusron mengatakan, sulit untuk terjadi. Sebab investor asing tidak bisa mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jika ingin melakukan investasi maka perusahaan asing tersebut harus berbadan hukum Indonesia.
“Ketentuan orang asing atau badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB apalagi SHM. Dengan adanya peraturan ini maka secara otomatis kami menjawab pulau-pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” tuturnya.
“Kalau atau investor asing mau masuk, dia harus berbadan hukum indonesia dan sifatnya badan hukum itu tidak memiliki, tapi mendayagunakan atau mendayafungsikan,” tambahnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































