Bone, Sabtu (31/01/2026), prosesi pelantikan dan pengukuhan Pengurus Daerah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (PD IPIM) Kabupaten Bone berlangsung. Dalam momen tersebut, Drs. H. Zainal Abidin resmi dilantik sebagai Ketua PD IPIM Kabupaten Bone oleh Ketua Pengurus Wilayah (PW) IPIM Sulawesi Selatan, Dr. KH. Masykur Yusuf, M.Ag.
Acara yang mengusung tema penguatan peran imam masjid ini tidak hanya sekadar seremonial pelantikan, namun juga dirangkaikan dengan kegiatan Pembinaan Imam dan Muballigh se-Kabupaten Bone. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2026.
Dalam sambutannya setelah prosesi pelantikan, Dr. KH. Masykur Yusuf, M.Ag. berpesan agar pengurus yang baru dilantik dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah masjid dan meningkatkan kompetensi para imam di Bumi Arung Palakka.
“IPIM bukan sekadar wadah berkumpul, tapi mesin penggerak untuk memastikan masjid menjadi pusat peradaban dan pembinaan umat yang moderat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Al Fikrah Amir, melaporkan bahwa antusiasme peserta pembinaan sangat tinggi, menunjukkan semangat para muballigh dan imam di Bone untuk terus memperbarui keilmuan mereka di era modern ini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































