Pembahasan ini akan saya awali dengan berita yang membuat masyarakat merah padam dengan adanya penonaktifan peserta BPJS PBI secara tiba-tiba. Salah satu yang terkena dampaknya adalah Bapak Ajat (37), seorang pedagang es yang harus menjalani tindakan cuci darah untuk tetap menyambung asanya. Hari itu, beliau datang ke rumah sakit untuk menjalani tindakan cuci darah rutin seperti biasanya. Semua peralatan sudah dipasang ditubuhnya, tapi tindakan tersebut terpaksa harus dibatalkan karena BPJS PBI miliknya dikatakan tidak aktif oleh pihak rumah sakit.
Namun, tentunya hal tersebut membuat Pak Ajat dan istrinya sangat kebingungan, sementara mereka tahu bahwasanya tindakan cuci darah tersebut tidak dapat ditunda. Maka dari itu, Istrinya segera mengurus pendaftaran ulang BPJS PBI sang suami. Akan tetapi, informasi yang didengar oleh istrinya justru menambah keterkejutan mereka berdua. Berdasarkan informasi yang didapat, Ajat sudah tidak dapat menggunakan BPJS PBI karena sudah tercatat sebagai warga kelas menengah. Hal ini didasarkan pada jumlah penghasilan Ajat sebagai pedagang es sebanyak Rp 30.000,00 per hari. Tentu saja, hal ini sangat mengejutkan jagat maya, setelah kisahnya terunggah ke internet. Hampir seluruh warga internet sangat geram dan miris dengan kejadian ini.
Penilaian yang mengatakan bahwa Pak Ajat sudah dalam tingkatan “mampu” dengan jumlah penghasilannya Rp 30.000,00. perhari tentunya menjadi sorotan publik. Hal ini dinilai sangat tidak linear dengan fakta yang ada di lapangan jika kita meninjau dari segi harga kebutuhan dasar untuk dapat hidup layak. Apalagi dalam posisi saat ini, Pak Ajat juga sudah mempunyai keluarga yang harus dihidupi. Terkadang penetapan standar seperti ini seringkali abai akan perhitungan riil biaya kebutuhan hidup tahun 2026.
Mari kita mulai dengan pembahasan tentang standar perhitungan batas garis kemiskinan Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025, garis kemiskinan ditetapkan dengan angka Rp 641.443 per kapita per bulannya. Data tersebut menunjukkan bahwa seseorang dapat dikatakan miskin apabila pengeluarannya kurang dari Rp 21.381 per hari. Perhitungan ini didasarkan pada asas “asal kenyang” tanpa mempertimbangkan akses dasar, seperti lingkungan hiduo layak, kesehatan, maupun pendidikan. Tentunya hal ini perlu kita cermati kembali mengenai asas yang diterapkan dalam suatu kebijakan yang berskala nasional.
Lalu, isu mengenai penerapan standar tentang batas garis kemiskinan ini sebenarnya adalah bayangan realitas yang bisa mengena ke semua daerah. Coba kita bawa angka Rp 21.381,00 ini ke pasar di Kebumen sebagai sampel. Jika kita lihat dari data harga komoditas beras dan telur di Pasar Karanganyar membuat harga nasi rames menyentuh angka Rp 12.000,00. Bekal uang Rp 21.381,00 itu hanya cukup untuk membeli sekitar satu bungkus nasi rames. Itupun dengan lauk telur dengan segelas es teh. Sisanya? Hanya cukup untuk membayar uang parkir motor. Pertanyaan selanjutnya adalah: bagaimana dengan biaya tagihan yang lain, seperti biaya listrik, biaya air, biaya modal berdagang es atau bahkan biaya sekolah anak? Perlu digaris bawahi ini merupakan perhitungan jika beliau bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen. Belum lagi jika kita memakai perhitungan biaya hidup di kota besar. Mengingat standar ini diberlakukan secara nasional.
Menurut pandangan saya, dari ilmu yang saya pelajari, yaitu akuntansi,terdapat suatu “celah” dalam aspek pengukuran tingkat kesejahteraan masyarakat oleh negara. Laporan keuangan dan atau laporan statistik tentang angka kemiskinan memang terlihat “apik”. Di mana angka kemiskinan turun, tingkat kesejahteraan dianggap baik, dan citra negara menjadi berhasil. Akan tetapi, jika kita lihat secara riilnya dan melalui aspek ekonomi, rakyat seperti Pak Ajat seperti sedang dipaksa melakukan keajaiban untuk berjuang mempertahankan hidupnya. Situasi di mana pedagang kecil yang hasil jerih payahnya habis untuk urusan “perut”, tetapi dihadapkan dengan tuntutan membayar iuran mandiri adalah sebuah ironi dalam pengaturan anggaran negara.
Namun, sebenarnya pada persoalan inilah peran Pancasila sedang diuji. Khususnya sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Makna keadilan sendiri adalah memberi atau memperlakukan seseorang sesuai dengan porsi dan kebutuhannya, bukan mutlak sama. Maka dari itu, bukan berarti semua orang harus membayar dengan nomimal yang sama untuk bisa mengakses kesehatan. Tetapi, disesuaikan dengan kemampuan finansial dan perhitungan dengan data riil di masing-masing daerah. Negara harus bisa hadir untuk memastikan bahwa semua warganya, termasuk yang hidup di ambang garis kemiskinan tidak kehilangan haknya dalam semua akses dasar. Hal ini juga sejalan dengan makna Sila Kedua. Di mana penyelenggara negara sudah semestinya untuk memperhatikan segala kebijakan bukan hanya demi angka statistik semata, melainkan harus dibarengi dengan sisi nurani.
Semua rakyat Indonesia, termasuk berhak untuk mendapatkan keadilan yang semestinya. bukan hanya sekadar angka statistik di atas secarik kertas. Solusi yang mungkin bisa dilakukan oleh negara adalah setiap kebijakan yang akan diterapkan sebaiknya sudah melalui proses pengkajian yang mendalam dan menyeluruh. Selain itu, perlu mempertimbangkan data rill di lapangan supaya bisa tepat sasaran. Penyerasian data juga perlu dilakukan dari pemerintah desa atau kelurahan hingga ke pemerintah pusat agar masalah serupa yang ada kaitannya dengan pengadministrasian dapat diminimalisir. Harapannya, tidak perlu ada lagi Pak Ajat yang “lain” yang lain di Indonesia.
Oleh: Qorry Ananda Lingga Dewi
Mahasiswi D4 Akuntansi UNY
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































