Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan, Ronni Fradeka Putra S.H, berperan aktif dalam memberikan edukasi dan penjelasan secara detail mengenai persyaratan administratif serta prosedur pernikahan. Layanan tersebut diberikan kepada Hanita Misnu, salah satu warga yang datang ke KUA Pangkalan untuk berkonsultasi mengenai persiapan pernikahan, Jumat (30/01/2026).
Dalam penjelasannya, Ronni fradeka putra penghulu Pangkalan menyampaikan bahwa konsultasi pernikahan merupakan tahapan penting dalam membangun pondasi rumah tangga yang kokoh. Layanan ini dirancang untuk mendampingin pasangan memahami, memperbaiki, dan memperkuat dalam mempersiapkan bekas atau persyaratan pernikahan seperti administrasi, kelengkapakan dokumen , ketentuan wali dan saksi, serta alur pendaptaran pernikahan agar sesuai dengan ketentuan agama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Konsultasi persyaratan nikah ke KUA menjadi langkah krusial yang sangat bermanfaat untuk menjamin kelancaran, keabsahan, dan kepastian hukum, hal tersebut bisa bermanfaat bagi calon pengantin untuk lebih siap dan memahami apa saja yang harus siapkan dan dipenuhi sehingga proses pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah nantinya dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Hanita Misnu mengaku merasa terbantu dengan pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh pihak KUA Pangkalan. “Yang disampaikan oleh Penghulu KUA Pangkalan mengenai persyaratan berkas nikah dan alur pendaftaran sangat jelas dan mudah dipahami. Saya jadi lebih Paham karena tahu apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum menikah,” ungkapnya.
Melalui pelayanan konsultasi pernikahan ini, KUA Kecamatan Pangkalan terus berkomitmen memberikan layanan keagamaan yang ramah, cepat, informatif, dan profesional sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat agar memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































