
Bantul (MTs Negeri 6 Bantul)- Ummi Kulsum, salah satu guru Bahasa Arab di MTs Negeri 6 Bantul, sedang menyiapkan modul ajar sebagai bukti fisik untuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Rabu (25/6/2025). Modul ajar ini merupakan salah satu contoh karya guru yang menunjukkan kemampuan dan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
“Dalam menyiapkan modul ajar, saya memastikan bahwa isinya sesuai dengan kurikulum dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Modul ajar ini juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi guru lain dan meningkatkan kualitas pembelajaran di MTs Negeri 6 Bantul,” ujar Umi. Rina Harwati selaku Plh. Kepala MTsN 6 Bantul menyampaikan bahwa saat ini para guru sedang mempersiapkan laporan e-kinerja untuk Triwulan II. Semua bukti dukung yang digunakan merujuk pada bulan yang tercakup pada tri wulan II. “Pastikan modul ajar yang dibuat sesuai dengan yang diminta. Ada modul ajar moderasi beragama, karakter, IT, ramah anak, dan lain-lain,” tandas Rina.
Dengan menyiapkan modul ajar sebagai bukti fisik SKP, Ummi Kulsum menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan profesionalisme sebagai guru. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memotivasi guru lain untuk terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. (had/rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




