Bantul (MTsN 9 Bantul)—Wali kelas IXD MTsN 9 Bantul, Sinta Herahmawati, bersama guru Bimbingan dan Konseling (BK), Rika Nur Syafitri, menjenguk salah satu siswa kelas IXD, M. Rizal Hidayat, yang baru mengalami kecelakaan dan sedang menjalani perawatan di RS Hardjolukito, pada Senin (15/12/2025).
Kunjungan tersebut merupakan wujud kepedulian dan perhatian madrasah terhadap siswa yang sedang mengalami musibah. Selain memberikan dukungan moril, wali kelas dan guru BK juga menyampaikan doa serta semangat agar siswa segera pulih dan dapat kembali mengikuti kegiatan pembelajaran di madrasah.
Sinta Herahmawati menyampaikan harapannya agar siswa diberikan kesembuhan.
“Kami datang untuk memberikan semangat dan doa kepada ananda Rizal. Semoga segera diberi kesembuhan, sehingga bisa kembali belajar dan berkumpul bersama teman-temannya di madrasah,” ujarnya.
Sementara itu, Rika Nur Syafitri menambahkan bahwa pihak madrasah akan terus memberikan pendampingan.
“Kami akan terus memantau kondisi ananda Rizal dan memberikan dukungan yang dibutuhkan, baik secara akademik maupun psikologis selama masa pemulihan,” tuturnya.
MTsN 9 Bantul berharap kunjungan ini dapat memberikan kekuatan bagi siswa dan keluarganya serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan empati di lingkungan madrasah. (sh)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































