Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Latihan Pramuka sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian bagi warga binaan, bekerja sama dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Bengkulu, Selasa (30/12).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai ini diikuti oleh warga binaan, dengan pendampingan 2 orang pembina Pramuka dari Kwarcab Kota Bengkulu. Pelaksanaan kegiatan berada di bawah pengawasan langsung staf Registrasi Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu sesuai arahan Kepala Lapas.
Materi latihan Pramuka yang diberikan meliputi pemasangan tenda, latihan baris-berbaris, serta semaphore. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, keterampilan, kekompakan, serta kemampuan komunikasi warga binaan sebagai bagian dari proses pembinaan kepribadian.
Latihan Pramuka ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan di bidang pembinaan, sekaligus sebagai upaya penanaman nilai-nilai tanggung jawab, kerja sama, kemandirian, dan jiwa nasionalisme, guna mendukung kesiapan warga binaan dalam menjalani proses reintegrasi sosial.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembinaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Kegiatan kepramukaan dinilai efektif dalam membentuk karakter, sikap, serta mental positif warga binaan selama menjalani masa pidana.
Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu akan terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak eksternal dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program pembinaan, sejalan dengan upaya mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































