Jakarta – Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (19/01/2026), kesiapan anggaran penanganan pertanahan pascabencana di wilayah Sumatera menjadi salah satu topik pembahasan utama.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti kesiapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung penanganan pertanahan bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Ia menekankan pentingnya kejelasan dukungan anggaran, khususnya terkait proses pemindahan hak dan pemecahan sertipikat bagi para korban.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi hambatan utama. Menurutnya, pemerintah dapat melakukan penyesuaian dan realokasi anggaran melalui mekanisme refocusing untuk memastikan seluruh kebutuhan penanganan pascabencana dapat terlaksana.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 umumnya telah terdokumentasi dengan baik. Namun demikian, tantangan masih dihadapi pada bidang tanah dengan sertipikat yang terbit sebelum tahun tersebut, maupun tanah yang belum terdaftar, termasuk tanah adat dan tanah dengan alas hak lama.
Ia menambahkan bahwa proses rekonstruksi data pertanahan menjadi tantangan tersendiri, terutama apabila dokumen pendukung seperti warkah dan peta hilang, serta kondisi fisik tanah dan batas bidang mengalami perubahan akibat bencana.
Rapat kerja dan RDP tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah pejabat negara lainnya, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































