Pertumbuhan sektor investasi di Indonesia menunjukkan kemajuan yang pesat berkat perkembangan teknologi digital dan kemudahan akses informasi. Beragam instrumen investasi sekarang dapat dijangkau oleh masyarakat, termasuk pelajar dan kalangan remaja. Namun, di balik peluang ini, terdapat risiko yang signifikan, terutama bagi generasi muda yang belum memiliki pemahaman yang cukup tentang literasi keuangan dan hukum. Minimnya pengetahuan tentang aspek legal investasi seringkali dimanfaatkan oleh individu atau kelompok tidak bertanggung jawab melalui praktik investasi ilegal atau penipuan yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
Menyikapi situasi tersebut, mahasiswa Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum dan Bisnis Universitas Duta Bangsa Surakarta kelas 22A1 Kelompok 2 melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan ini mengangkat tema pendidikan hukum investasi bagi generasi muda dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kehati-hatian terhadap maraknya praktik investasi bodong. Salah satu kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan melalui sosialisasi bertajuk “Investasi untuk Pelajar: Legal, Aman, dan Bebas Penipuan” yang ditujukan kepada siswa kelas XI SMA Negeri Colomadu. Program ini bertujuan untuk memberi pemahaman dasar tentang konsep investasi, peraturan yang relevan, serta berbagai jenis investasi ilegal yang harus diwaspadai oleh kalangan pelajar. Dengan sosialisasi ini, siswa diharapkan dapat mengenali perbedaan antara investasi legal dan ilegal, memahami hak dan kewajiban sebagai investor, serta bersikap kritis terhadap penawaran investasi yang beredar di dunia digital.
Di samping itu, kegiatan pengabdian masyarakat juga berlangsung di Kelurahan Sriwedari, Surakarta, pada tanggal 17 Januari 2026, pukul 10. 00 hingga 12. 00 WIB, dengan tema “Belajar Investasi Sejak Dini: Bijak Memilih, Hindari Investasi Bodong. ” Acara ini berlangsung dengan baik, penuh perhatian, dan antusiasme, serta dihadiri oleh remaja dari lingkungan Kelurahan Sriwedari. Acara dibuka dengan sambutan dari pembawa acara yang mengusung slogan “Investor Muda: Cerdas Finansial, Masa Depan Gemilang. ”Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh mahasiswa Kelompok 2 kelas 22A1, yang terdiri dari Azhar Hana Nur Arafah, Dahvit Danang Adi Saputro, Guritno Adi Nugroho, Nazwa Rizqita Ramadhani, Nita Andini Tri Pramesti, Rini Diah Puri Handayani, Sabrina Diva Amallia, Septiana Dwi Kharismawati, Seroja Kusuma Dewi, dan Tarissa Dwi Indrawati. Materi yang disampaikan mencakup pengertian investasi, cara memilih instrumen investasi yang sesuai, serta cara-cara untuk menghindari penipuan investasi yang banyak terjadi di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya memilih investasi yang legal, aman, dan bertanggung jawab, serta kemampuan untuk mengenali tanda-tanda investasi ilegal yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Kegiatan ini juga menegaskan bahwa investasi bukan hanya tentang mencari keuntungan, melainkan memerlukan pengetahuan, kehati-hatian, dan perencanaan yang matang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko masing-masing individu. Program pengabdian masyarakat ini diharapkan bisa memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan bagi pelajar dan remaja untuk menghadapi perkembangan ekonomi digital di masa depan, sekaligus berkontribusi meningkatkan literasi hukum dan keuangan di masyarakat. Atas terselenggaranya kegiatan ini, mahasiswa Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum dan Bisnis Universitas Duta Bangsa Surakarta mengucapkan terima kasih kepada SMA Negeri Colomadu dan Kelurahan Sriwedari yang telah memberikan dukungan dan fasilitas sehingga kegiatan pengabdian masyarakat dapat berlangsung dengan baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































