ARGA MAKMUR – Sejalan dengan transformasi digital dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Learning Management System (LMS) Sumut Berkah pada Rabu (11/2). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Lapas Arga Makmur ini diikuti oleh seluruh peserta Latihan Dasar (Latsar) CPNS Batch III Golongan I dan II yang bernaung di bawah BPSDM Provinsi Sumatera Utara.
Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis yang komprehensif bagi para CPNS mengenai penggunaan platform LMS sebagai media utama pembelajaran daring. Dalam sesi tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai mekanisme akses modul, prosedur login, hingga tata cara pelaksanaan evaluasi pembelajaran yang terintegrasi dalam sistem.
Selain pemaparan teori, kegiatan juga diisi dengan simulasi penggunaan fitur-fitur interaktif seperti forum diskusi, pengunggahan tugas, dan akses video pembelajaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan para peserta tidak mengalami hambatan teknis saat memulai tahapan Latsar yang dijadwalkan secara intensif. Antusiasme tinggi terlihat selama sesi tanya jawab, di mana para peserta melakukan pendalaman materi terkait navigasi platform digital tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, melalui laporan resminya mendorong seluruh peserta agar memanfaatkan platform LMS secara optimal guna menunjang penguasaan kompetensi dasar. Penggunaan teknologi dalam pelatihan ini diharapkan dapat mencetak kader pemasyarakatan yang adaptif dan profesional di era digital. Seluruh rangkaian sosialisasi berjalan dengan aman dan tertib, serta telah dilaporkan secara resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai wujud dukungan terhadap pengembangan SDM di lingkungan Kemenimipas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































