Mojokerto – Lapas Kelas IIB Mojokerto Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan sebagai langkah memperketat keamanan dan menjaga ketertiban lingkungan pemasyarakatan, Kamis (12/2).
Kegiatan razia dilaksanakan oleh jajaran pengamanan bersama staf KPLP dan Kamtib dengan menyasar sejumlah blok hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti terhadap barang-barang yang berada di dalam kamar guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Razia yang kembali digelar setelah kegiatan serupa sebelumnya ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini yang rutin dilakukan Lapas Mojokerto untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang. Petugas melakukan pemeriksaan secara humanis namun tetap tegas, serta memberikan imbauan kepada warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib yang berlaku di dalam Lapas.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa razia kamar hunian akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk penguatan pengamanan.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan kondisi Lapas tetap aman dan tertib. Kami berkomitmen menjaga lingkungan pemasyarakatan yang kondusif serta bebas dari gangguan kamtib,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, sinergi antarpetugas menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi sejak dini dan ditangani secara cepat.
Melalui razia rutin yang terus berlanjut ini, Lapas Mojokerto Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur berharap tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan agar berjalan optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































