Palembang – Wakil Ketua DPRD Kota Palembang M. Hidayat, S.E., M.Si menghadiri sekaligus memberikan dukungan pada kegiatan Padel Tournament 2026 Charity for Sumatera yang digelar di Ende Padel, Jalan Taman Kenten, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, M. Hidayat bersama Wakapolrestabes Palembang AKBP. Aditya Kurniawan turut bermain sebagai simbolis pembukaan turnamen. Aksi keduanya di lapangan menandai dimulainya pertandingan yang diikuti para peserta dari berbagai kalangan.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si. Dalam sambutannya, Ratu Dewa mengapresiasi terselenggaranya turnamen Padel Tournament 2026 Charity for Sumatera.
M. Hidayat,S.E.,M.Si menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan positif yang memadukan olahraga dan aksi sosial tersebut. Ia menilai, turnamen seperti ini dapat menjadi wadah mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan semangat kepedulian.
“Kegiatan ini sangat positif karena selain menyehatkan, juga memiliki nilai sosial. Kami di DPRD tentu mendukung kegiatan olahraga yang membawa manfaat bagi masyarakat, apalagi ini untuk kegiatan amal,” ujar Hidayat.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan dan menjadi agenda rutin di Kota Palembang, sehingga mampu mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































