Arga Makmur, 18 Februari 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur kembali melaksanakan pelayanan kesehatan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan pengobatan harian yang digelar pada Rabu pagi, 18 Februari 2026, di Klinik Pratama Lapas Arga Makmur.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini melibatkan perawat Klinik Pratama, petugas pengamanan, serta para WBP yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan. Sebanyak 71 Warga Binaan terlayani dalam kegiatan pengobatan rutin tersebut.
Prosedur pengobatan dimulai dari pelaporan WBP kepada petugas jaga dan komandan jaga sebelum menuju klinik. Setibanya di Klinik Pratama, petugas kesehatan melakukan proses pendaftaran dan pencatatan keluhan secara tertib. Setelah itu, para WBP menjalani pemeriksaan langsung oleh perawat, meliputi pengecekan kondisi kesehatan, pemberian obat, serta edukasi mengenai cara konsumsi obat dan pemahaman terhadap kondisi kesehatan masing-masing.
Usai menerima obat dan penjelasan dosis, para WBP diarahkan kembali ke kamar hunian. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur menegaskan bahwa pelayanan kesehatan rutin ini merupakan bentuk pemenuhan hak dasar WBP untuk tetap mendapatkan layanan medis selama menjalani masa pidana. Selain menjaga kesehatan para warga binaan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dalam sistem pemasyarakatan.
Dalam laporan resmi, kegiatan telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, dan pihak Lapas turut memohon arahan lebih lanjut demi peningkatan pelayanan di masa mendatang.
Dengan konsistensi pelaksanaan yang dilakukan setiap hari, Lapas Arga Makmur menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan yang optimal serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur dan aman bagi seluruh warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































