Banjarbaru – Upaya penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan terus dilakukan. Atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin proses mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Mediasi yang digelar pada Kamis (12/02/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan ini difokuskan pada pembahasan nilai ganti rugi yang belum mencapai titik temu.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa perbedaan signifikan dalam usulan nilai kompensasi menjadi kendala utama. Warga mengusulkan ganti rugi pemanfaatan lahan sebesar Rp30 ribu per meter persegi dan nilai tanah Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, pihak perusahaan menawarkan kompensasi awal Rp5 ribu per meter persegi yang kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi.
Untuk menjembatani perbedaan tersebut, disepakati akan dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen. Penunjukan tim penilai tanah nantinya akan diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Selain memfasilitasi mediasi, ATR/BPN juga menegaskan perannya dalam aspek administrasi pertanahan, yakni memproses pembatalan terhadap pencabutan 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Sertipikat tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN.
Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan bahwa selama proses penyelesaian berlangsung tidak ada aktivitas operasional perusahaan di area sengketa.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik. Pertemuan turut dihadiri perwakilan Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, unsur pemerintah daerah, serta Forkopimda setempat sebagai bagian dari upaya penyelesaian lintas sektor.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































