Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025). Penyerahan dilakukan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijamin kepastian hukumnya oleh negara. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mempercepat proses sertipikasi agar tanah wakaf terlindungi secara administratif dan hukum.
Ajakan kolaborasi ditujukan kepada jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis, serta Kementerian Agama Republik Indonesia yang berperan dalam administrasi perwakafan. Selain itu, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta MUI dan ormas lainnya diharapkan turut aktif mendukung percepatan ini.
Data menunjukkan, dari total 24.910 bidang rumah ibadah di Provinsi Banten, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Angka tersebut menggambarkan masih besarnya ruang untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Sejumlah langkah percepatan telah dilakukan, mulai dari penguatan koordinasi lintas instansi, pelaksanaan sidang isbat wakaf, hingga pembukaan loket khusus layanan wakaf di Kantor Pertanahan. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat pendaftaran tanah wakaf secara nasional.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan komitmen untuk memperluas kerja sama serupa dengan organisasi keagamaan lainnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian beserta jajaran Kanwil BPN Provinsi Banten. (JM/FA)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































