RTRW Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Sukoharjo Masuk Tahap Pembahasan Lintas Sektor
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) untuk membahas dua Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni RTRW Provinsi Papua Tengah dan RTRW Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (03/03).
Rapat linsek ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah terkait sebagai tahapan menuju Persetujuan Substansi.
Provinsi Papua Tengah merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022. Oleh karena itu, penyusunan RTRW tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi kerangka penataan ruang yang mampu menjawab tantangan, kebutuhan, dan potensi wilayah secara menyeluruh.
Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menyampaikan bahwa penataan ruang di Papua Tengah diarahkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan yang produktif dan sejahtera melalui pengembangan sektor pertambangan, pertanian, dan pariwisata, serta peningkatan pemenuhan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah yang berketahanan sosio-ekologis.
Dukungan terhadap penyusunan RTRW tersebut turut disampaikan oleh para bupatia se-Provinsi Papua Tengah yang hadir dalam rapat.
Selanjutnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, memaparkan Ranperda RTRW Kabupaten Sukoharjo yang merupakan pembaruan dari Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2018 sebagai respons atas dinamika perkembangan wilayah.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Sukoharjo mengalami perkembangan yang cukup pesat sebagai daerah hinterland (pendukung) Kota Surakarta. Penataan ruang Kabupaten Sukoharjo diarahkan untuk mewujudkan kawasan sebagai penopang pangan dan permukiman yang didukung oleh sektor industri, perdagangan, dan pariwisata.
“RTRW Kabupaten Sukoharjo menjadi fondasi utama pengembangan wilayah yang harmonis, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Etik.
Upaya tersebut juga didukung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa RTRW ini turut mengakomodasi perlindungan Lahan Baku Sawah (LBS) hingga mencapai 87 persen.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk segera mengakomodasi masukan dari K/L dalam waktu maksimal 20 hari kerja agar Persetujuan Substansi dapat segera diterbitkan, dan selanjutnya dilakukan penetapan Peraturan Daerah paling lama dua bulan setelahnya.
“Harapannya, pemerintah daerah segera memperbaiki Ranperda RTRW maksimal 20 hari kerja sehingga Persetujuan Substansi dapat segera diterbitkan dan dilanjutkan dengan penetapan Peraturan Daerah,” tegas Suyus.
Dirjen Suyus juga menekankan pentingnya pengintegrasian program prioritas pemerintah ke dalam RTRW, seperti swasembada pangan dan energi, serta penguatan aspek mitigasi bencana sebagai respons terhadap perubahan iklim.
Rapat dilanjutkan dengan sesi penyampaian masukan dari Kementerian/Lembaga yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong. (SR/AS)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































