MAJALENGKA – Aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan tajam. Maraknya pengerukan material menggunakan alat berat di sejumlah titik disebut mulai mengancam lingkungan, terutama bantaran sungai dan ekosistem sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin SM, SH, akhirnya angkat bicara terkait polemik tambang liar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Dalam siaran persnya, Sabtu (09/05/2026), Iing menegaskan persoalan tambang ilegal tidak bisa dipandang sederhana. Di satu sisi, aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan. Namun di sisi lain, banyak warga kecil menggantungkan penghasilan dari sektor tambang rakyat.
“Penindakan hukum harus tetap berjalan. Tapi pemerintah juga wajib memikirkan solusi agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian,” tegas Iing.
Ia menyoroti aktivitas pengerukan material yang diduga terus berlangsung di sejumlah wilayah Majalengka meski larangan telah diberlakukan. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memperparah kerusakan sungai hingga memicu bencana ekologis apabila tidak segera ditangani serius.
Menurutnya, penanganan tambang ilegal selama ini masih didominasi langkah penertiban semata tanpa dibarengi solusi ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Dalam keterangannya, Iing bahkan mengutip teori filsuf hukum Gustav Radbruch yang menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Lingkungan harus dijaga, tapi rakyat juga harus tetap bisa hidup. Negara harus hadir di tengah dua kepentingan itu,” ujarnya.
Komisi III DPRD Majalengka pun mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk pemetaan lokasi rawan dan pengendalian distribusi material hasil tambang.
Selain itu, DPRD meminta adanya solusi jangka panjang berupa edukasi hingga penataan tambang rakyat berbasis aturan dan ramah lingkungan.
“Kalau hanya ditutup tanpa solusi, aktivitas seperti ini bisa terus muncul kembali,” tandasnya.
Polemik Galian C ilegal di Majalengka kini menjadi perhatian publik. Selain dinilai mengancam lingkungan, persoalan tersebut juga menjadi ujian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. ** (Agit)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































