Setelah membeli tanah dan menyelesaikan transaksi jual beli, proses belum sepenuhnya selesai. Meskipun Akta Jual Beli (AJB) telah ditandatangani, nama pembeli belum otomatis tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat. Pemilik baru perlu mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah) agar data pendaftaran tanah diperbarui sesuai dengan kondisi hukum terbaru.
AJB dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua tahapan yang berbeda. AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum jual beli, sedangkan pendaftaran Peralihan Hak diperlukan untuk memperbarui data pemegang hak yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
Setelah AJB, Peralihan Hak Perlu Didaftarkan
Untuk peralihan hak karena jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan dikembangkan melalui regulasi lainnya, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah AJB beserta dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat.
Dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
Pastikan Data Sertipikat Sesuai Kondisi Terkini
Pendaftaran Peralihan Hak penting untuk memastikan data yang tercantum dalam sertipikat sesuai dengan pemegang hak terbaru. Data pertanahan yang telah diperbarui juga dapat memberikan kemudahan apabila tanah akan digunakan untuk keperluan lain, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya.
Karena itu, masyarakat yang telah menyelesaikan transaksi jual beli tanah sebaiknya tidak berhenti pada penandatanganan AJB. Proses pendaftaran Peralihan Hak perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
PERINTIS Berikan Kepastian Waktu Layanan
Untuk meningkatkan kepastian waktu pelayanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.
Saat ini, layanan tersebut telah tersedia di 17 Kantah. Selanjutnya, pada 24 September 2026 bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari direncanakan diperluas ke 24 Kantah dan secara bertahap diterapkan di seluruh Kantah.
Layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan proses Peralihan Hak yang lebih terintegrasi sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi.
Sudah jual beli tanah? Pastikan Peralihan Hak segera didaftarkan agar data pada sertipikat sesuai dengan pemegang hak terbaru.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































