Arga Makmur, 14 Oktober 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur kembali melaksanakan kegiatan Pendidikan Moralitas yang diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Aula Lapas Arga Makmur, Selasa (14/10) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang rutin dilaksanakan, dengan tujuan menanamkan nilai-nilai moral, etika, serta kesadaran spiritual kepada WBP. Melalui pendidikan moralitas, diharapkan para peserta mampu memperbaiki perilaku, memperkuat keimanan, dan memahami pentingnya tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan diisi dengan pemaparan materi tentang pentingnya mengenal diri sendiri, mengendalikan emosi, dan membangun sikap positif dalam menjalani pembinaan di Lapas. Para WBP juga diajak untuk melakukan refleksi diri serta berdiskusi secara interaktif mengenai makna moralitas dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Agus Salim, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata upaya pembinaan berkelanjutan yang dilakukan pihak Lapas.
“Kami ingin para WBP tidak hanya menjalani masa hukuman, tetapi juga mendapatkan nilai-nilai kehidupan yang bisa membentuk karakter yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” ujar Agus.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Para peserta terlihat aktif dan bersemangat mengikuti seluruh rangkaian acara. Melalui kegiatan ini, diharapkan WBP dapat memperbaiki pola pikir dan perilaku, serta menjadi pribadi yang berintegritas dan bermoral tinggi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































