Mataram, 26 November 2025, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berhasil menuai apresiasi tinggi dari Koordinator Staf Khusus Menteri Agama RI, KH. Farid F. Saenong, Ph.D., setelah sukses besar menjadi tuan rumah penyelenggaraan dua kegiatan nasional sekaligus: Musyawarah Nasional (Munas) Mudir Mahad Al-Jamiaah dan Musabaqah Rihlah Ilmiah bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia.
Farid F. Saenong, Ph.D., yang membidangi pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan moderasi beragama, secara resmi membuka acara tersebut pada Rabu, 26 November 2025, di Hotel Golden Palace Mataram. Dalam pidato sambutannya, Staf Khusus Menteri Agama tersebut secara tegas memuji kesiapan dan profesionalisme UIN Mataram.
“UIN Mataram menunjukkan profesionalisme dan koordinasi yang luar biasa. Persiapan yang matang serta keterlibatan seluruh civitas akademika menjadikan kegiatan ini berjalan lancar dan penuh makna. Ini contoh nyata kesigapan kampus dalam menyukseskan agenda nasional PTKIN,” ujar Farid F. Saenong, Ph.D.
Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. TGH Masnun Tahir, M.Ag., menyambut baik apresiasi ini, menyatakan rasa syukurnya dan komitmen kampusnya untuk terus mendukung penguatan jaringan pendidikan tinggi Islam di seluruh Indonesia.
Ketua Panitia Munas, Prof. Dr. H. M. Zaidi Abdad, menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari persiapan menyeluruh yang melibatkan seluruh sivitas akademika dan stakeholder, memastikan Munas dan Musabaqah Rihlah Ilmiah yang berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh seluruh Mudir Mahad Al-Jamiaah se-Indonesia berjalan produktif dalam memperkuat moderasi beragama dan kompetensi pendidikan tinggi Islam.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































