Terrible! Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda
Terrible! Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Rupiah. Perusahaan sebenarnya masih belum berjalan dan belum ada transaksi sama sekali sehingga tidak tau bagimana caranya supaya tidak selalu harus melaporkan SPT tahunan dengan ancaman denda 1 juta rupiah apabila gagal mengirimkan laporan SPT sebelum deadline tanggal 30 April. Seperti yang pernah viral beberapa bulan belakangan, sistem pajak termasuk coretax ini terlalu ribet dan sangat tidak nyaman untuk digunakan, banyak istilah atau terminologi yang tidak dimengerti oleh semua pemilik perusahaan, terutama perusahaan perorangan yang masih belum mampu menggaji tenaga ahli dibidang pajak.
Coretax Sekedar Ambisi Tanpa Kesiapan Sistem
Tidak peduli perusahaan sudah jalan atau masih belum, sebagai pemilik perusahaan yang terdaftar pasti mendapatkan email atau pesan whatsapp seperti ini :
Saat ini status NPWP Badan Saudara adalah aktif sehingga ada kewajiban Lapor SPT Tahunan ya… Saudara masih kesulitan dalam Lapor SPT Tahunan melalui CORETAX? Jangan khawatir, KPP Pratama Jakarta Pancoran membuka layanan konsultasi pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta xxxxxxx dari Hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Mengingat batas waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2026, demi menghindari denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,- , mari segera akses Pelaporan SPT Tahunan Badan pada coretaxdjp.pajak.go.id dengan tutorial https://pajak.go.id/lapor-tahunan atau bisa juga konsultasi melalui kring pajak di nomor 1500200 atau (021) 7804462 ext 102 (GRATIS).
Kami tunggu ya… Terima kasih.. #JanganTungguNanti #LebihCepatLebihBaik – mohon diabaikan pesan ini bila telah melakukan pelaporan, karena notifikasi ini dikirim secara massal

Mungkinkah Sistem Pelaporan Pajak Bisa Lebih Sederhana di Sistem Coretax
Penulis sudah mencoba dari awal bulan untuk melaporkan SPT dan selalu mengalami kendala meskipun sudah mengikuti tutorial resmi dari website pajak, atau cari referensi melalui search engine dan AI, tetap aja karena sumber aslinya si Coretax ini adalah sistem baru yang minim banget sosialisasinya mengakibatkan sistem seperti search engine dan AI memberikan informasi yang kadaluarsa jauh sebelum sistem Coretax ini dibuat. Alhasil terjadi kebingungan.
Belakangan ini mungkin dikarenakan banyak nya yang mengakses website Coretax sistem nya jadi kacau dan error sehingga membuat prustrasi bagi yang ingin melaporkan SPT, udah bingung mau isi laporan, ditengah pelaporan muncul error, dan parahnya, meski balas chat whatsapp yang mengirimkan peringatan tersebut, tidak pernah ada tanggapan dari kantor pajak.
Sistem Seharusnya Jadi Solusi yang mudah dan bukan justru mempersulit
Mengapa hampir semua sistem yang dibuat oleh instansi pemerintah selalu bermasalah dan justru memperumit proses yang seharusnya bisa dipermudah? Sistem seharusnya jadi solusi yang mudah dan bukan justru mempersulit dan bahkan sama sekali tidak ada solusinya. Sampai kapan sistem seperti sistem pajak Coretax ini menjadi momok yang menakutkan buat wajib pajak? Entahlah, gak ada jawaban pasti kapan sistem ini akan ramah buat semua wajib pajak.
Sampai berita ini selesai dikirimkan penulis masih belum bisa melewati langkah pertama untuk memilih Jenis Pajak, ya pasrah aja bakal di denda dan kalau gak kuat bayar siap siap di penjara, bukan begitu ancamannya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































