Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah salah satu usaha paling strategis dalam sejarah Indonesia modern. Pemerintah melihat IKN sebagai representasi pembangunan yang adil, kemajuan ekonomi, dan masa depan negara. Namun, di balik tujuan yang baik itu, ada pertanyaan yang terus muncul: apa yang akan terjadi dengan masyarakat adat yang telah tinggal lama tinggal di sana dan bergantung pada wilayah tersebut?
Masalah ini sangat penting karena pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) berdampak pada banyak hal. Selain itu, pembangunan ini berdampak pada hak tanah adat, identitas budaya, ruang hidup, dan kelangsungan hukum adat masyarakat lokal Kalimantan Timur dalam negara yang berlandaskan hukum. Hak-hak konstitusional masyarakat adat, yang telah diakui dalam berbagai putusan pengadilan, tidak boleh diabaikan saat membangun bangsa.
Pembangunan IKN dan Konflik Hak Ulayat
Area yang disiapkan untuk menjadi Ibu Kota Negara (IKN) telah lama dihuni oleh masyarakat adat, termasuk suku Dayak dan Paser. Tanah bagi banyak orang bukan sekadar sumber daya keuangan; itu adalah bagian penting dari identitas mereka, warisan leluhur, dan kehidupan sosiokultural mereka yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Berbagai masalah muncul ketika pembangunan, pembebasan lahan, dan arus investasi besar-besaran dianggap dapat mengurangi ruang hidup kelompok adat. Banyak orang khawatir akan kehilangan hak mereka atas tanah adat karena kepemilikan adat seringkali tidak didukung oleh bukti administratif resmi yang disyaratkan oleh undang-undang pertanahan nasional.
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan ini menjadi dasar penting bahwa negara tidak dapat secara sepihak mengabaikan hak adat dalam proses pembangunan.
Hukum Adat sebagai Living Law
Hukum adat sering disebut sebagai “hukum yang hidup” atau hukum berbasis masyarakat dalam kajian hukum di Indonesia. Hukum adat berkembang dari nilai-nilai, tradisi, dan kesepakatan sosial masyarakat setempat, bukan berasal dari negara. Tanah ulayat memiliki nilai sosial dan spiritual yang besar bagi masyarakat adat Kalimantan. Selain berdampak pada perekonomian lokal, hilangnya tanah adat dapat melemahkan identitas budaya masyarakat dan fondasi struktur sosialnya yang telah lama terbina.
Karena banyak suku asli masih menggunakan sistem kepemilikan tanah yang diwariskan tanpa sertifikat resmi, masalah ini menjadi semakin rumit ketika undang-undang nasional menekankan legalitas administratif. Akibatnya, inisiatif pembangunan berskala besar seringkali menempatkan suku asli dalam bahaya.
Dilema antara Pembangunan dan Keadilan
Fokus utama pembangunan nasional adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi kemajuan yang mengabaikan keadilan sosial berisiko menimbulkan konflik baru. Dalam kerangka IKN, pemerintah dapat melakukan pembangunan untuk kepentingan negara. Namun, dalam pendekatan pembangunan modern, prinsip-prinsip penghormatan terhadap budaya lokal, perlindungan hak-hak adat, dan keterlibatan masyarakat adat tidak boleh diabaikan.
Masyarakat adat berisiko menghadapi ketidakadilan sosial dan konflik agraria di masa depan jika mereka hanya dipandang sebagai objek pembangunan dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, penting untuk memasukkan hukum adat, hak asasi manusia, dan keadilan sosial, selain langkah-langkah administratif dan investasi, guna mengatasi berbagai permasalahan seputar Ibu Kota Negara (IKN).
Upaya Perlindungan Masyarakat Adat
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah berikut untuk menghindari konflik berkepanjangan:
1. Wilayah adat harus diidentifikasi dan dipetakan dengan jelas.
2. Partisipasi masyarakat adat dalam semua tahap proses pembangunan.
3. Pelestarian kawasan pemukiman komunal dan hak-hak adat.
4. Konflik tanah diselesaikan melalui diskusi dan metode tradisional.
5. Memastikan identitas budaya lokal tidak tergerus oleh pembangunan.
Langkah-langkah ini diperlukan untuk menjamin bahwa pembangunan IKN menjadi model pembangunan yang menghormati keadilan hukum dan keberadaan masyarakat adat, bukan sekadar simbol kemajuan zaman.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































