Proyek pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur yang kini dikenal sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan salah satu agenda pembangunan paling ambisisus dalam sejarah Indonesiaa kontemporer. Pemerintah memposisikan IKN tidak sekedarsebagai simbol transformasi menuju pemeretaan pembangunan dan kemajuan ekonomi yang lebih inklusif. Namun di balik narasi besar tersebut, terdapat persoalan mendasar yang kerap luput dari sorotan: bagaimana nasib komunitas adat yang telah mendiami dan menggantungkan hidupnya pada wilayah tersebut jauh sebelum proyek ini digagas?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar wacana akademis. Ia menyentuh dimensi yang jauh lebih luas, mulai dari hak atas tanah ulayat, keberlangsungan identitas budaya, ruang hidup komunal, hingga kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional yang konon berlandaskan keadilan. Hak-hak konstitusional masyarakat adat yang telah diakui melalui berbagai putusan hukum tertinggi tidak boleh direduksi menjadi sekadar catatan kaki dalam proyek pembangunan skala besar.
Pembangunan IKN dan Konflik Hak Ulayat
Kawasan yang kini ditetapkan sebagai lokasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bukan tanah kosong tanpa sejarah. Wilayah tersebut telah lama dihuni oleh komunitas adat, terutama Suku Balik, Suku Paser, dan sub-komunitas seperti Balik Sepaku, Balik Pemaluan, Maridan, dan Mentawir. Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), diperkirakan sekitar 7.000 jiwa masyarakat adat bermukim di empat wilayah adat dalam kawasan IKN tersebut. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan atau dikonversi menjadi angka ganti rugi. Tanah adalah entitas hidup yang memuat jejak leluhur, praktik budaya, dan identitas kolektif yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Salah satu permasalahan struktural yang muncul adalah ketidaksesuaian antara sistem kepemilikan tanah adat dengan kerangka hukum pertanahan nasional yang mensyaratkan legalitas administratif berupa sertifikat. Kepemilikan tanah ulayat lazimnya diwariskan secara lisan dan diakui dalam tatanan sosial komunitas adat, tanpa dilengkapi dokumen formal yang diakui negara. Kondisi inilah yang menjadikan masyarakat adat rentan dalam setiap gelombang pembangunan berskala besar, termasuk IKN.
Secara konstitusional, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sesungguhnya telah diakomodasi dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih jauh, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 memperkuat posisi tersebut dengan menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan ini menjadi landasan hukum yang tegas bahwa negara tidak dapat secara sepihak mengabaikan hak-hak adat dalam setiap proses pembangunan.
Hukum Adat sebagai Living Law
Dalam diskursus ilmu hukum Indonesia, hukum adat dikenal sebagai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Berbeda dengan hukum positif yang bersumber dari otoritas negara, hukum adat tumbuh organik dari nilai-nilai, tradisi, dan kesepakatan kolektif masyarakat setempat. Tanah ulayat dalam konteks ini bukan objek kepemilikan semata, melainkan ruang sosial dan spiritual yang menopang keseluruhan struktur kehidupan komunitas adat Kalimantan.
Konsekuensinya, hilangnya akses terhadap tanah adat tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi lokal, tetapi juga mengancam fondasi identitas budaya dan kohesi sosial komunitas yang telah terbentuk selama berabad-abad. Kasus seperti ini misalnya tampak pada Suku Paser yang memiliki tradisi ritual bersoyong, yaitu prosesi permohonan izin kepada leluhur sebelum membuka lahan. Ritual tersebut mensyaratkan bahan-bahan yang seluruhnya berasal dari tanah adat mereka sendiri. Ketika tanah itu hilang, maka tradisi itupun terancam punah bersama identitas yang melingkupinya.
Dilema antara Pembangunan dan Keadilan
Tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan nasional memiliki urgensinya sendiri. Namun pembangunan yang dijalankan tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan sosial justru berpotensi menciptakan lapisan konflik baru yang lebih dalam. Dalam konteks IKN, persoalan ini semakin kompleks mengingat adanya kebijakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun yang dinilai oleh berbagai pihak dapat memperburuk ketimpangan agraria di Kalimantan Timur, wilayah yang menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah mengalami 101 konflik agraria dalam periode 2015-2023.
Masyarakat adat berisiko mengalami marginalisasi ganda apabila mereka hanya diposisikan sebagai objek pembangunan tanpa dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan. Pendekatan pembangunan modern yang berorientasi pada hak asasi manusia menekankan pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang cukup dari komunitas yang terdampak. Prinsip ini belum terlihat diterapkan secara konsisten dalam proyek IKN, sebagaimana terindikasi dari berbagai laporan yang menyebutkan bahwa dialog dengan masyarakat adat terdampak belum dilakukan secara memadai.
Upaya Perlindungan Masyarakat Adat
Agar pembangunan IKN tidak meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan, setidaknya terdapat beberapa langkah konkret yang perlu ditempuh pemerintah:
1. Melakukan pemetaan dan pengakuan resmi atas wilayah-wilayah adat yang terdampak pembangunan IKN secara menyeluruh.
2. Memastikan partisipasi aktif dan bermakna dari masyarakat adat dalam setiap tahapan proses perencanaan dan implementasi pembangunan.
3. Memberikan perlindungan hukum atas kawasan permukiman komunal dan hak-hak tradisional yang melekat pada masyarakat adat.
4. Menyelesaikan konflik pertanahan melalui mekanisme musyawarah yang mengakui dan mengakomodasi mekanisme hukum adat.
5. Memastikan keberlangsungan identitas budaya lokal tidak tergerus oleh dominasi pembangunan fisik semata
Pada akhirnya, keberhasilan IKN sebagai proyek strategis nasional tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur atau besarnya investasi yang masuk. Tolok ukur yang lebih fundamental adalah sejauh mana pembangunan tersebut mampu mewujudkan keadilan hukum dan menghormati keberadaan komunitas yang telah lebih dahulu hadir di tanah tersebut. IKN seharusnya menjadi model pembangunan yang membuktikan bahwa kemajuan dan keadilan dapat berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































