MAKASSAR – Pernikahan tidak hanya menjadi momen penyatuan dua insan, tetapi juga ruang pertemuan berbagai nilai dan identitas budaya. Hal tersebut tercermin dalam pengalaman Ria Reski Amalia, S.S., yang menyaksikan perbedaan tradisi pernikahan masyarakat Bugis di Desa Goarie, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dan masyarakat Makassar di Desa Lassang, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Melalui pengalaman tersebut, ia melihat bagaimana dua tradisi dapat hadir dalam satu rangkaian pernikahan tanpa harus menghilangkan ciri khas masing-masing.
Perbedaan itu terlihat melalui tradisi Mappaselle dalam masyarakat Bugis dan Angngaru dalam kebudayaan Makassar. Di balik bentuk pelaksanaannya yang berbeda, keduanya menghadirkan nilai-nilai budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sementara itu, tradisi Mappasikarawa memperlihatkan adanya kemiripan praktik simbolis dalam rangkaian pernikahan kedua masyarakat.
Mappaselle, Tradisi Melempar Sarung yang Sarat Makna

Mappaselle merupakan tradisi melempar sarung yang dikenal dalam rangkaian pernikahan masyarakat Bugis di Desa Goarie, Kabupaten Soppeng. Dalam pelaksanaannya, pengantin laki-laki mengenakan pakaian muslim berwarna putih dan kopiah hitam, kemudian melemparkan sarung kepada para tamu yang berkumpul.
Salah satu ciri khas tradisi yang dikenal di Desa Goarie adalah prosesi pelemparan sarung harus diulangi apabila kopiah pengantin terjatuh. Kebiasaan ini menjadi bagian dari pelaksanaan adat yang terus dikenal oleh masyarakat setempat.
Tradisi tersebut tidak hanya menghadirkan kemeriahan dalam pesta pernikahan, tetapi juga mengandung makna yang hidup dalam kepercayaan masyarakat. Para tamu biasanya berharap mendapatkan sarung yang dilemparkan karena terdapat kepercayaan bahwa orang yang berhasil mendapatkannya dapat segera menyusul menikah.
Dalam pemaknaan Ria, Mappaselle menjadi simbol harapan dan kebahagiaan yang dibagikan kepada orang lain. Sarung tidak lagi sekadar benda yang dilemparkan, tetapi memiliki arti melalui kepercayaan dan pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat.
Angngaru, Ikrar Kesetiaan dalam Kebudayaan Makassar

Berbeda dengan Mappaselle, masyarakat Makassar mengenal Angngaru sebagai tradisi lisan yang secara historis berkaitan dengan ikrar atau sumpah kesetiaan kepada raja maupun pemimpin. Tradisi ini mengandung nilai keberanian, kesetiaan, dan tanggung jawab terhadap janji yang diucapkan.
Dalam pengalaman pernikahan Ria, Angngaru turut hadir ketika prosesi mapparola dalam rangkaian adat keluarga Makassar. Kehadirannya memberikan karakter tersendiri pada pelaksanaan pernikahan sekaligus memperlihatkan bagaimana tradisi tetap memperoleh tempat dalam kehidupan masyarakat masa kini.
Ria memaknai nilai ikrar dalam Angngaru sebagai pengingat tentang pentingnya kesungguhan, komitmen, dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Pemaknaan tersebut merupakan interpretasi dalam konteks pernikahan, bukan berarti Angngaru sejak awal secara historis ditujukan khusus untuk hubungan suami istri.
Melalui tradisi ini, nilai budaya disampaikan bukan melalui benda seperti dalam Mappaselle, melainkan melalui ucapan dan pertunjukan yang mengandung pesan tertentu. Perbedaan bentuk tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan nilai-nilai budaya melalui cara yang beragam.
Mappasikarawa, Persamaan di Tengah Perbedaan
Di tengah perbedaan tradisi Bugis dan Makassar, terdapat prosesi yang memiliki kemiripan, yaitu Mappasikarawa. Tradisi ini dilakukan setelah akad nikah melalui sentuhan pertama antara kedua mempelai.
Dalam pelaksanaannya, pengantin laki-laki biasanya dibimbing untuk menyentuh bagian tubuh tertentu dari pengantin perempuan. Bagian yang disentuh dapat berbeda sesuai kebiasaan keluarga dan wilayah, seperti ibu jari, tangan, lengan, atau dahi.
Penelitian Seliana, Syaiful Arifin, dan Syamsul Rijal pada 2018 membahas makna simbolis Mappasikarawa dalam pernikahan masyarakat Bugis di Sebatik, Nunukan. Sementara itu, pemberitaan RRI Makassar pada 2025 turut menguraikan tradisi tersebut sebagai simbol sentuhan pertama setelah akad nikah yang menggambarkan penerimaan pasangan.
Dalam sejumlah penjelasan mengenai adat Makassar, terdapat pula istilah Appabattu Nikkah untuk prosesi yang memiliki kemiripan. Meski demikian, penamaan dan tata cara pelaksanaan adat dapat berbeda menurut wilayah maupun keluarga.
Bagi Ria, keberadaan prosesi yang serupa menunjukkan bahwa perbedaan budaya tidak selalu meniadakan persamaan. Jika Mappaselle dan Angngaru memiliki bentuk pelaksanaan yang berbeda, Mappasikarawa memperlihatkan adanya praktik simbolis yang menandai awal kehidupan rumah tangga.
Sejarah Bugis dan Makassar
Hubungan masyarakat Bugis dan Makassar memiliki sejarah yang mencakup kekerabatan, perkawinan, persaingan politik, hingga konflik antarkerajaan. Salah satu peristiwa penting adalah Perang Makassar pada 1666–1669.
Meski demikian, konflik tersebut perlu dipahami sesuai konteks zamannya dan tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran hubungan kedua masyarakat saat ini. Dalam pernikahan, pertemuan tradisi Bugis dan Makassar memperlihatkan bahwa perbedaan budaya dapat hadir berdampingan tanpa harus menghilangkan identitas masing-masing.
Hubungannya dengan Teori
Teori representasi Stuart Hall (1997) menjelaskan bagaimana makna dibentuk dan disampaikan melalui simbol, bahasa, serta praktik budaya. Dalam konteks ini, Mappaselle merepresentasikan harapan melalui sarung, Angngaru menyampaikan nilai melalui ikrar, sedangkan Mappasikarawa menghadirkan simbol penerimaan melalui sentuhan pertama.
Ketiga tradisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Bugis dan Makassar memiliki cara berbeda dalam menyampaikan nilai dan identitas budaya. Makna tradisi terbentuk melalui pemahaman dan kepercayaan masyarakat yang menjalankannya.
Melalui pengalaman pernikahan yang mempertemukan kedua budaya, terlihat bahwa identitas budaya dapat tetap dipertahankan sekaligus dijalankan bersama. Pernikahan menjadi ruang pertemuan tradisi yang memungkinkan perbedaan dan persamaan hadir tanpa harus saling meniadakan.
Penulis: Ria Reski Amalia, S.S. — Universitas Hasanuddin
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































