Takengon, Aceh Tengah, 17 Mei 2026 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menjadikan kerusakan ekosistem Danau Lut Tawar sebagai salah satu isu lingkungan prioritas dalam periode 2020–2026. Kondisi danau yang berada di Kota Takengon tersebut dinilai mulai mengalami penurunan kualitas lingkungan akibat meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar kawasan danau, pencemaran sampah, serta pembukaan lahan di daerah perbukitan.
Danau Lut Tawar merupakan salah satu danau terbesar di Provinsi Aceh yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat Aceh Tengah. Selain menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar, danau ini juga dimanfaatkan sebagai tempat perikanan, objek wisata, hingga sumber penghasilan bagi warga yang tinggal di kawasan Takengon dan sekitarnya.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, kondisi Danau Lut Tawar mulai menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah karena kualitas lingkungan danau dinilai mengalami penurunan. Air danau di beberapa titik terlihat lebih keruh dibandingkan sebelumnya, terutama saat musim hujan. Selain itu, tumpukan sampah rumah tangga masih ditemukan di beberapa area pinggir danau yang dapat mencemari lingkungan dan mengurangi keindahan kawasan wisata.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Tengah, Ir. Zulkifli, mengatakan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap kondisi Danau Lut Tawar karena kerusakan lingkungan di kawasan tersebut dapat berdampak besar terhadap masyarakat.
“Danau Lut Tawar merupakan aset penting daerah yang harus dijaga bersama. Jika kerusakan lingkungan terus terjadi, maka akan berdampak pada kualitas air, habitat ikan, dan sektor pariwisata,” ujarnya saat memberikan keterangan di Takengon.
Berdasarkan data pemerintah daerah periode 2020–2026, terdapat sekitar 420 unit keramba ikan yang beroperasi di kawasan Danau Lut Tawar dan sebagian dinilai melebihi batas aman lingkungan. Aktivitas keramba ikan tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran air akibat limbah pakan ikan dan sisa aktivitas budidaya.
Selain itu, terdapat sekitar 14 unit menara telekomunikasi yang disebut belum memiliki dokumen lingkungan lengkap. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena pembangunan tanpa pengawasan dapat memberikan dampak terhadap kawasan resapan air di sekitar danau.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2026, kedalaman Danau Lut Tawar di beberapa titik juga disebut mengalami penurunan sekitar 1,2 meter akibat sedimentasi dan erosi dari kawasan perbukitan. Pembukaan lahan di daerah tangkapan air dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya pendangkalan danau.
Masyarakat sekitar juga mulai merasakan perubahan kondisi lingkungan Danau Lut Tawar. Salah seorang warga Takengon, Ibu Rahmi, mengatakan bahwa kondisi danau saat ini tidak lagi sebersih beberapa tahun lalu.
“Dulu air danau terlihat lebih bersih. Sekarang kadang sudah keruh dan sampah juga mulai banyak terlihat di pinggir danau,” katanya.
Menurutnya, Danau Lut Tawar memiliki peran penting bagi masyarakat Aceh Tengah karena banyak warga yang menggantungkan hidup dari hasil danau maupun sektor pariwisata.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan lingkungan hidup dalam upaya menjaga kawasan Danau Lut Tawar dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah berencana melakukan penertiban keramba yang tidak sesuai aturan, meningkatkan kegiatan penghijauan di kawasan sekitar danau, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan yang belum memiliki izin lingkungan.
Selain itu, pemerintah bersama masyarakat juga mulai mengadakan kegiatan gotong royong membersihkan kawasan danau dan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kepada masyarakat sekitar Danau Lut Tawar.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen akan melakukan penertiban bangunan ilegal dan menanam ribuan pohon penahan tanah di sekitar daerah tangkapan air agar Danau Lut Tawar tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang.
Penyusun:
1. [Irham adli]
2. [Raihan Rolanda]
3. [Rifqy Ahmad Reza]
4. [Sulhana Gustiara]
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































