YOGYAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah semula 20-25% menjadi 6,5-10% yang menandakan adanya perubahan dalam demokrasi di Indonesia. Kebijakan tersebut tidak hanya mengatur hal-hal teknis dalam pemilu, tetapi juga berkaitan dengan nilai dan prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), perubahan ambang batas tersebut merupakan langkah strategis untuk menggeser praktik politik yang sebelumnya didominasi oleh partai-partai besar menuju partisipasi politik yang lebih luas bagi warga negara.
Selama ini, tinggi pada ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah selalu mendominasi partai politik besar. Sehingga ada daerah yang mengalami seperti calon tunggal maupun berkoalisi yang dapat membatasi pilihan rakyat Indonesia sendiri. Dalam situasi seperti itu, kualitas demokrasi dapat berkurang karena kompetisi tersebut menjadi tidak seimbang. Dalam perspektif PPKn, demokrasi yang sehat seharusnya memberi ruang keterlibatan berbagai kekuatan politik dan membuka kesempatan bagi rakyat untuk memilih pemimpin secara bebas dan rasional. Dengan adanya ambang batas (threshold) yang baru lebih rendah, peluang partai politik yang menengah dan kecil dalam mengusung calon kepala daerah menjadi lebih terbuka. Hal ini sejalan dengan sila keempat Pancasila, yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan yang menekankan pada pentingnya partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik.
Penurunan ambang batas memperkuat prinsip keadilan konstitusional. Dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ambang batas yang terlalu tinggi sebelumnya berpotensi menimbulkan ketimpangan akses berpolitik terutama bagi kekuatan politik yang minoritas. Dalam PPKn, prinsip persamaan kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan merupakan nilai dasar dalam kehidupan demokrasi. Dengan adanya ambang batas baru yang lebih rendah, kompetisi politik menjadi lebih proporsional. Hal ini membuka peluang yang lebih adil bagi berbagai kekuatan politik untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi serta mendukung terwujudnya prinsip keadilan sosial dan kesetaraan politik.
Untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal maka penurunan ambang batas yang baru tersebut dilakukan. Kompetisi yang lebih terbuka mendorong lahirnya banyak kandidat dengan gagasan yang beragam. Hal ini dapat memperkaya saat uji debat, mekanisme check and balance di daerah, dan legitimasi kepala daerah terpilih. Dalam pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, dinamika itu sangat penting untuk menumbuhkan budaya politik masyarakat yang partisipatif, kritis, dan rasional. PPKn juga tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang negara dan konstitusi, tetapi juga untuk membentuk karakter warga negara yang aktif berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi dan mampu mengawasi jalannya pemerintahan.
Meskipun demikian, penurunan ambang batas tidak boleh dipandang sebagai solusi. Tanpa diiringi penguatan pendidikan politik dan konsolidasi partai, meningkatnya jumlah calon juga berpotensi menimbulkan perpecahan politik. Oleh karena itu, implementasi putusan MK harus dilakukan dengan peningkatan literasi politik warga, perbaikan kaderisasi partai, dan penguatan integritas penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak hanya mengubah aturan teknis pencalonan kepala daerah, tetapi juga membuka ruang bagi penguatan demokrasi partisipatif yang lebih sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi. Penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah bukan hanya sekadar perubahan angka, melainkan langkah untuk meneguhkan nilai demokrasi Pancasila dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, momentum ini perlu dijaga dan diawasi bersama agar dapat memperkuat kedaulatan rakyat dan melahirkan pemimpin daerah yang demokratis, terbuka, dan berintegritas.
Penulis: Ikhsanul Fikri
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































