SIARAN BERITA (17/03/26) – Administrator publik memiliki peran penting dalam mengelola urusan masyarakat melalui lembaga pemerintahan maupun instansi pelayanan publik. Dalam menjalankan tugasnya, mereka tidak hanya dituntut memahami aturan, prosedur, dan sistem birokrasi, tetapi juga harus memiliki etika yang baik. Hal ini penting karena setiap keputusan, sikap, dan pelayanan yang diberikan akan berdampak langsung pada masyarakat. Karena itu, menurut saya, administrator publik tidak cukup hanya dibekali kemampuan kerja, tetapi juga harus memiliki dasar moral yang kuat. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga pelayanan publik harus diberikan secara adil tanpa membeda-bedakan.
Dalam hal ini, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran yang sangat penting. Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya membahas Pancasila, demokrasi, konstitusi, serta hak dan kewajiban warga negara, tetapi juga membentuk cara pandang seseorang terhadap kehidupan bersama. Di dalamnya terdapat nilai-nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian sosial. Nilai-nilai tersebut bukan hanya konsep, melainkan juga menjadi dasar etika yang sangat dibutuhkan oleh administrator publik. Menurut saya, tanpa pemahaman nilai-nilai kewarganegaraan yang baik, seseorang akan sulit menjalankan peran publik secara bertanggung jawab.
Pentingnya etika ini dapat dilihat dari kenyataan bahwa pelayanan publik masih sering menghadapi berbagai persoalan. Masyarakat masih menemui pelayanan yang lambat, informasi yang kurang jelas, sikap petugas yang kurang ramah, bahkan perlakuan yang membuat mereka merasa dipersulit. Keadaan seperti ini menunjukkan bahwa masalah pelayanan publik tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada sikap orang yang menjalankannya. Aturan yang baik tidak akan berarti banyak jika tidak dijalankan dengan kejujuran, kepedulian, dan tanggung jawab. Selain itu, Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik harus bersikap adil, ramah, cermat, dan tidak menunda-nunda keputusan.
Contohnya dapat dilihat dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP atau kartu keluarga. Dalam beberapa kasus, masyarakat harus datang berkali-kali karena syarat yang berubah-ubah, penjelasan petugas yang kurang jelas, atau proses pelayanan yang terlalu lama. Ada juga situasi ketika masyarakat merasa lebih cepat dilayani jika memiliki kenalan di dalam instansi, sedangkan yang lain harus menunggu tanpa kepastian. Menurut saya, keadaan seperti ini bukan hanya soal administrasi yang kurang tertata, tetapi juga menunjukkan lemahnya etika pelayanan. Pandangan tersebut juga diperkuat oleh data Ombudsman Republik Indonesia yang mencatat 10.846 aduan masyarakat pada tahun 2024. Bentuk maladministrasi yang banyak ditemukan antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur. Padahal, dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya diurus dengan mudah, adil, dan jelas.
Masalah tersebut menunjukkan bahwa salah satu penyebab buruknya pelayanan publik adalah lemahnya kesadaran moral dalam diri pelaksana birokrasi. Ketika jabatan hanya dipandang sebagai posisi formal, pelayanan publik akan mudah berubah menjadi rutinitas administratif semata. Padahal, pelayanan publik seharusnya dijalankan dengan kesadaran bahwa masyarakat adalah pihak yang harus dilayani, bukan dipersulit. Di sinilah terlihat bahwa etika bukanlah hal tambahan dalam administrasi publik, melainkan bagian yang sangat mendasar. Tanpa etika, birokrasi mungkin tetap berjalan, tetapi tidak akan benar-benar menghadirkan pelayanan yang baik.
Keterkaitan antara Pendidikan Kewarganegaraan dan Administrasi Publik sangat erat. Pendidikan Kewarganegaraan membentuk nilai, karakter, dan tanggung jawab moral seseorang sebagai warga negara, sedangkan Administrasi Publik menjadi ruang nyata untuk menerapkan nilai-nilai tersebut dalam bentuk pelayanan, kebijakan, dan pengelolaan urusan masyarakat. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan memberikan dasar nilai, sedangkan Administrasi Publik menjadi wadah untuk menerapkan nilai-nilai tersebut. Oleh sebab itu, Pendidikan Kewarganegaraan penting sebagai dasar etika bagi administrator publik.
Dengan demikian, saya berpendapat bahwa kualitas pelayanan publik di masa depan tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh kualitas moral orang yang menjalankannya. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan layak dipandang sebagai dasar etika administrator publik. Melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, administrator publik dapat dibentuk menjadi pribadi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara moral. Dengan dasar etika yang kuat, mereka diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih adil, bertanggung jawab, dan benar-benar berpihak pada masyarakat.
Penulis:
Hasnannisa Ulinnuha, Administrasi Publik, Universitas Negeri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































