Penampilan Wayang, Di Acara Malam Tempoe Doeloe, Panggung Apung Siring Laut Kotabaru, Sabtu Malam (28/6/2025).
yang selenggarakan oleh Dewan Kesenian Daerah (DKD) dan Disparpora Kotabaru
Pertunjukan ini dilaksanakan bersama Persatuan Pedalangan Wayang Kulit Indonesia (PPWKI) Kabupaten Kotabaru.
Ketua PPWKI H. Mukhyar, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa pertunjukan ini menjadi langkah awal untuk membangkitkan kembali seni wayang kulit yang hampir punah.
“Dulu banyak grup Persatuan Pedalangan Wayang Kulit di Kotabaru, namun sekarang tokoh-tokohnya telah wafat” ucap Mukhyar
Ia juga menambahkan, malam itu adalah penampilan perdana bagi anak-anak muda Kotabaru yang tergabung dalam PPWKI.

Acara Malam Tempoe Doeloe ini selalu di selenggarakan setiap weekend, pada sabtu malam.
Pertunjukan yang dikemas dengan tema jaman dulu (Jadul) ini menyita banyak perhatian, terlebih menyajikan nuansa lampau yang lengkap. Seperti fashion vintage, lagu-lagu keroncong, hingga kuliner tradisional yang menggugah selera.
“Kami para orang orang tua sangat senang dengan adanya Acara Malam Tempoe Doeloe ini, karna kami bisa mengenang kembali ke masa masa muda kami, dengan suasana jadul yang di suguhkan oleh penyelenggara” ungkap santo salah satu pengunjung
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




