TPA An Nur Desa Sinar Gunung Kabupaten Rejang Lebong
Rejang Lebong Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) An Nur di Desa Sinar Gunung, Kabupaten Rejang Lebong, menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan agama bagi anak-anak setempat. Berdasarkan hasil observasi, jumlah santri kini mencapai 40 anak, meningkat pesat dari awal pendirian yang hanya melibatkan lima peserta.
TPA An Nur menjadi salah satu pusat pendidikan nonformal yang aktif mengajarkan Al-Qur’an, tajwid, hafalan surah pendek, hingga dasar-dasar ibadah. Kegiatan belajar mengajar berlangsung setiap Senin hingga Jumat seusai salat Asar, dipandu oleh para ustazah yang memelihara, termasuk Ustazah Rafiqoh selaku ketua TPA dan Ustazah Netty Elyani.
Didukung oleh lingkungan masyarakat yang religius, TPA An Nur memiliki fasilitas berupa ruang belajar, meja, papan tulis, kipas angin, mushaf Al-Qur’an, serta alat peraga lainnya. Ketua RW, Bapak Dirman yang juga menjadi donatur utama turut berperan besar dalam menyediakan kebutuhan operasional TPA.
Meski demikian, lembaga ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kedisiplinan dan perilaku sebagian siswa yang sulit dikendalikan. Ketidakhadiran santri pada musim hujan atau saat kondisi cuaca kurang baik juga menjadi kendala yang sering terjadi.
Pengajar menilai, meski materi pembelajaran telah berjalan baik, masyarakat masih memerlukan program tambahan seperti tahfiz, pembelajaran adab dan akhlak, serta pelatihan membaca dan menulis bahasa Arab. Upaya motivasi melalui kegiatan seperti Wisuda Akbar juga dinilai efektif dalam meningkatkan semangat belajar para santri.
Dengan dukungan masyarakat dan komitmen para pengajar, TPA An Nur diharapkan terus berkembang menjadi pusat pendidikan agama yang berpengaruh dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan keagamaan generasi muda di Desa Sinar Gunung.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































