Layanan pertanahan kerap dianggap rumit oleh sebagian masyarakat karena adanya sejumlah persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi. Kekhawatiran tidak memahami prosedur, harus menyiapkan banyak dokumen, hingga berulang kali datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa perantara.
Padahal, layanan roya atau penghapusan hak tanggungan dapat dilakukan secara mandiri selama pemohon telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kejelasan informasi sejak awal menjadi salah satu faktor yang membantu masyarakat menyelesaikan proses tanpa perlu menggunakan jasa pihak ketiga.
Hal tersebut dirasakan Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Saat mengurus roya di Kantah Kota Ternate, ia mendapatkan informasi mengenai persyaratan yang perlu disiapkan sejak awal pengajuan.
Menurut Rizky, kejelasan informasi dan arahan petugas membuat proses pengurusan menjadi lebih mudah dipahami, termasuk bagi masyarakat yang belum terbiasa mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Ia juga mengapresiasi proses roya yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila persyaratan telah terpenuhi.
Rizky pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu datang langsung ke Kantah dan mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Menurutnya, pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas dapat membantu masyarakat memahami bahwa pengurusan pertanahan tidak selalu membutuhkan perantara.
Warga Lamongan Urus Dua Sertipikat Secara Mandiri
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya untuk dua sertipikat tanahnya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan tanpa menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga.
Ahmad menilai proses pengurusan berlangsung mudah dan tidak berbelit. Pengalaman tersebut sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat dapat mengurus layanan roya sendiri selama memahami persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Kelengkapan dokumen sejak awal menjadi salah satu hal penting dalam kelancaran proses. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan seluruh persyaratan telah tersedia sebelum mengajukan permohonan ke Kantah.
Siapkan Persyaratan Sebelum Mengajukan Roya
Bagi masyarakat yang hendak mengurus roya, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertipikat tanah, serta sertipikat hak tanggungan.
Pemohon juga perlu melampirkan surat roya, surat keterangan lunas, atau dokumen pelunasan utang dari kreditur. Selain itu, diperlukan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi mengenai persyaratan dan layanan roya juga dapat diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, kemudian memilih layanan Roya. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mendatangi Kantah Kabupaten/Kota setempat.
Dengan memahami persyaratan sejak awal dan datang langsung ke Kantah, masyarakat dapat mengurus roya secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































