Diskresi merupakan kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dalam keadaan tertentu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kewenangan ini memiliki batasan hukum agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan ruang lingkup diskresi, dasar hukumnya, serta batasan penggunaannya sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, tulisan ini mengkaji konsep diskresi, syarat-syarat penggunaan, serta potensi penyalahgunaan wewenang. Hasil kajian menunjukkan bahwa diskresi harus memenuhi unsur akuntabilitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta digunakan untuk kepentingan umum. Batasan hukum diperlukan agar diskresi tetap menjadi instrumen administratif yang efektif tanpa membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum.
A. Pendahuluan
Diskresi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam praktik administratif, pejabat pemerintahan kerap menghadapi situasi yang belum diatur secara lengkap oleh peraturan perundang-undangan. Untuk itu, negara memberikan ruang kewenangan diskresi agar pemerintahan tetap dapat berjalan efektif. Di Indonesia, ketentuan mengenai diskresi secara komprehensif diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Namun demikian, diskresi tidak dapat digunakan tanpa batas. Sejarah administrasi publik menunjukkan bahwa diskresi sering menjadi pintu masuk tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Oleh karena itu, pembatasan hukum diperlukan agar diskresi tetap berada dalam koridor asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Tulisan ini membahas kewenangan diskresi menurut UU AP, syarat serta tujuan penggunaannya, dan batasan hukum yang harus dipenuhi agar diskresi tetap sesuai dengan prinsip legalitas.
B. Kerangka Teori
1. Konsep Diskresi
Menurut Pasal 1 angka 9 UU AP, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan apabila peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Dalam teori hukum administrasi, diskresi disebut juga freies ermessen, yaitu kebebasan pejabat untuk bertindak dalam batas hukum demi kepentingan umum. Diskresi menjadi solusi ketika aturan tidak dapat menjawab kebutuhan administratif secara cepat.
2. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Penggunaan diskresi harus selaras dengan AUPB, antara lain:
a. asas kepastian hukum
b. asas kemanfaatan
c. asas ketidakberpihakan
d. asas kecermatan,
e. asas keterbukaan,
f. asas akuntabilitas.
AUPB berperan sebagai pedoman moral dan hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan pejabat.
C. Pembahasan
1. Kewenangan Diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan
Pejabat pemerintahan dapat menggunakan diskresi apabila:
a. peraturan perundang-undangan tidak mengatur
b. peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas;
c. terdapat pilihan keputusan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
d. terdapat stagnasi pemerintahan, sehingga apabila tidak dilakukan tindakan tertentu dapat menghambat pelayanan publik.
Diskresi memungkinkan pejabat bertindak cepat tanpa harus menunggu perubahan regulasi yang memakan waktu.
2. Tujuan Penggunaan Diskresi
UU AP secara tegas menyebutkan bahwa diskresi hanya boleh digunakan untuk:
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan,
b. mengisi kekosongan hukum,
c. memberikan kepastian hukum
d. melindungi kepentingan umum.
Dengan demikian, diskresi harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan administratif, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Batasan Hukum dalam Penggunaan Diskresi
Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, diskresi harus memenuhi batasan berikut:
a. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Diskresi tidak boleh digunakan untuk melanggar norma hukum yang sudah ada. Diskresi hanya berlaku pada area yang belum diatur atau membuka ruang pilihan.
b. sesuai dengan AUPB
Pejabat harus bertindak cermat, tidak menyalahgunakan jabatan, serta mengutamakan kepentingan umum.
c. untuk kepentingan publik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan
Diskresi dilarang digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, atau merugikan pihak tertentu.
d. dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum
Setiap keputusan diskresi harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif, etik, maupun hukum pidana apabila terdapat unsur pelanggaran.
e. mendapat persetujuan atasan (pada kondisi tertentu)
Pasal 24 UU AP mewajibkan pejabat memperoleh persetujuan atasan ketika penggunaan diskresi berpotensi memiliki risiko tinggi.
4. Konsekuensi Penyalahgunaan Diskresi
Penyalahgunaan diskresi masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan UU AP dan UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang dapat berakibat:
a. pembatalan keputusan administrasi,
b. sanksi administratif,
c. tuntutan ganti kerugian,
d. pertanggungjawaban pidana apabila merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, diskresi merupakan kewenangan yang sah, tetapi memiliki batasan tegas untuk mencegah pelanggaran hukum.
D. Kesimpulan
Diskresi adalah kewenangan penting yang memberikan fleksibilitas bagi pejabat pemerintahan dalam menjawab persoalan administratif ketika regulasi belum mengatur secara lengkap. UU Administrasi Pemerintahan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kapan diskresi dapat digunakan dan bagaimana batasan penggunaannya. Diskresi harus memenuhi AUPB, tidak bertentangan dengan hukum, dan memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Dengan batasan hukum tersebut, diskresi tetap dapat menjadi instrumen yang efektif sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Referensi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi.
Ditulis Oleh: Chantika Suci Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































