Jakarta – Transformasi digital di bidang pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan transaksi pertanahan. Melalui integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku, proses verifikasi data kini dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan meminimalkan risiko manipulasi dokumen.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa dalam proses transaksi jual beli tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib melakukan pemindaian barcode pada Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari tahapan verifikasi digital.
“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).
Secret code atau e-code tersebut akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Kode verifikasi itu berada di bagian kanan atas tampilan sertipikat digital dan menjadi salah satu fitur pengamanan tambahan dalam transaksi pertanahan.
Sejak implementasi Sertipikat Elektronik diberlakukan, proses verifikasi digital menjadi tahapan wajib dalam pembuatan akta jual beli tanah. PPAT tidak hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga harus mencocokkan data digital yang tersimpan dalam sistem Sentuh Tanahku.
Data yang diverifikasi meliputi informasi bidang tanah hingga data kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini dirancang untuk memastikan keaslian data sekaligus mencegah pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam proses transaksi pertanahan.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Melalui integrasi Sertipikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN berharap sistem layanan pertanahan menjadi semakin aman, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan berbasis elektronik.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































