Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan lokasi dan bidang tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan LP2B perlu dijalankan secara seimbang antara kepentingan menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi wilayah serta arah pengembangan daerah masing-masing.
Menteri Nusron menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan pertanahan dan tata ruang, termasuk dalam penetapan LP2B yang harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.
Selain membahas LP2B, Rakor juga menyoroti persoalan legalitas perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Menteri Nusron meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) demi kepastian hukum lahan.
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam forum tersebut, para kepala daerah turut menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan pembangunan wilayah, mulai dari dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga percepatan sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam Rakor, berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin diperkuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Rakor juga dihadiri bupati dan wakil bupati dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan, di antaranya Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































