Sesuai arahan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, Lapas Perempuan Bengkulu melaksanakan kegiatan RENAGITA (Rekreasi Narapidana Giat dan Taat) sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi warga binaan yang aktif dan disiplin mengikuti program pembinaan, Sabtu (13/12).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Perempuan Bengkulu dengan suasana penuh semangat dan kebersamaan. Sebanyak 45 warga binaan mengikuti kegiatan tersebut dengan pendampingan dan pengawasan langsung dari petugas.
RENAGITA dirancang sebagai kegiatan rekreasi yang positif untuk memberikan penyegaran pikiran dan emosi bagi warga binaan di tengah rutinitas pembinaan sehari-hari. Pada kesempatan ini, warga binaan mendapatkan reward berupa kegiatan menonton bersama sebagai hiburan sehat sekaligus sarana mempererat kebersamaan.
Melalui kegiatan RENAGITA, Lapas Perempuan Bengkulu berupaya menciptakan pembinaan yang lebih humanis dan bermakna. Selain sebagai hiburan, kegiatan ini juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya agar terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
Dengan dukungan petugas dan semangat kebersamaan, RENAGITA diharapkan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab, kedisiplinan, serta semangat perubahan menuju pribadi yang lebih baik, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































