Bengkulu, Selasa, 27 Januari 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu turut berpartisipasi dalam kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Non Manajerial di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Bengkulu diwakili oleh Best Victor Fasharoza, selaku Kepala Subbagian Tata Usaha.
Kegiatan pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, dan dilaksanakan di Aula Kanwil Ditjenpas Bengkulu. Acara berlangsung dengan khidmat dan tertib, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Bengkulu menegaskan bahwa pelantikan pejabat non manajerial memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja organisasi.
“Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk kepercayaan dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta komitmen terhadap pelayanan publik yang profesional,” ujar Haposan Silalahi.
Lebih lanjut, Haposan juga mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai ASN, menjaga loyalitas terhadap organisasi, serta berkontribusi aktif dalam mendukung program pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan.
Dengan kehadiran perwakilan dari Lapas Kelas IIA Bengkulu, diharapkan sinergi dan koordinasi antara satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Bengkulu semakin solid dalam mewujudkan pemasyarakatan yang PASTI BerAKHLAK dan berorientasi pada pelayanan prima.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































